Korban Dugaan Penipuan Oknum ASN Dinkes Sergai Mencapai Belasan Orang
Pasutri diduga pelaku penipuan. (f: ist/mistar)
Sergai, MISTAR.ID
Korban dugaan penipuan yang dilakukan Sri Ihwani (42) ASN yang berdinas di Puskesmas Dolok Masihul, terus bertambah. Terungkap total warga yang menjadi korban penipuan ASN itu berjumlah 11 orang. Ironisnya, sebelas korban merupakan tetangganya sendiri.
Hal ini terungkap setelah adanya laporan dari tiga orang warga Dusun 1, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ke Polres Sergai.
Sedangkan korban dugaan penipuan yang dilakukan suaminya, Aipda M Hamdani Barus oknum polisi yang berdinas di Deli Serdang berjumlah satu orang. "Sebelumnya yang membuat laporan ada 3 orang, ini bertambah lagi kami menjadi 8 orang," ungkap salah satu korban, Sri Wahyuni, Kamis (30/1/25).
Kedelapan korban dugaan penipuan ini, rencananya juga akan membuat pengaduan ke Polres Sergai. "Sri ini orangnya gak tau ditolong, sudah kami bantu dia. Tapi kami malah ditipunya. Dia sudah menipu saya selama sekitar 9 tahun. Kami sudah sepakat akan mengadu ke Polres Sergai," katanya.
Untuk diketahui, atas dugaan penipuan yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) ini, total kerugian yang dialami kesebelas korban mencapai sekitar Rp150.000.000.
Sebelumnya, tiga orang warga Dusun ll, Desa Dolok Menampang, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai, melaporkan Sri Ihwani dan suaminya ke Polres Sergai. Ketiganya adalah Muchtar (64), Sugiarna (59) dan Supianto (57).
Muchtar mengatakan, awalnya dirinya menitipkan uang kepada SI dengan bukti kwitansi pada tahun 2023 dengan perjanjian akan dikembalikan pada tahun 2024 dengan agunan sepeda motor milik Sri Ihwani.
Namun, selang berapa lama sepeda motor yang diberikan Sri Ihwani kepada Muchtar dipinjamnya dan berjanji akan dikembalikan. Namun hingga saat ini, Sri belum juga ada mengembalikan sepeda motor tersebut dan uang yang dititipkan kepada Sri juga tidak dikembalikannya.
Supianto juga mengaku menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh suami Sri oknum polisi Aipda M Hamdani Barus. Suprianto mengatakan, awalnya dirinya memberikan uang sebesar Rp58.000.000 kepada suami Sri pada 5 Oktober 2015 dengan perjanjian akan dikembalikan pada 30 September 2019 dengan jaminan surat tanah berisikan rumah.
Namun, Sri meminjam surat tanah tersebut dengan alasan akan ditingkatkan menjadi surat prona BPN (Progam nasional badan pertanahan negara). Namun hingga kini surat tanah tersebut tidak dikembalikan dan uang juga hingga kini tidak dikembalikan. Kedua terduga pelaku baik Sri Ihwani dan suaminya belum dapat dikonfirmasi. (damanik/hm24)