Monday, April 14, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Kejari Siantar: RJ Gagal Akibat Tak Sepakati Biaya Ganti Rugi

journalist-avatar-top
Selasa, 12 Desember 2023 15.56
kejari_siantar_rj_gagal_akibat_tak_sepakati_biaya_ganti_rugi

kejari siantar rj gagal akibat tak sepakati biaya ganti rugi

news_banner

Pematang Siantar, MISTAR.ID 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar sampai saat ini baru berhasil menyelesaikan 1 kasus melalui Restorative Justice (RJ).

RJ merupakan pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi dan restorasi hubungan yang rusak akibat tindakan kriminal.

Ini (RJ) bertujuan untuk penyelesaian hukum guna menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana.

Baca juga:Polres Simalungun Terapkan Restorative Justice, 84 Tersangka Pencurian Terima Sanksi Sosial

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pematang Siantar, Edi Tarigan mengatakan, tidak ada beban biaya dalam RJ. Dilanjutkan Edi, pihaknya melakukan RJ di Kejari Pematang Siantar sesuai dengan Peraturan Kejaksaan (Perja) Nomor 15 Tahun 2022.

“Semua kasus yang di RJ kan sesuai kriteria,” katanya, pada Selasa (12/12/23).

Edi mengungkapkan, tidak semua kasus dapat diselesaikan melalui RJ. Terdapat syarat yang dipenuhi agar dapat dilakukan perdamaian antara tersangka dan korban.

Baca juga:Lagi, Kejatisu Hentikan Penuntutan Perkara Lewat Restorative Justice

Syarat tersebut yakni, tersangka baru pertama sekali melakukan tindak pidana. Kemudian ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun.

“Adanya perdamaian dari korban dan tersangka. Sesuai dengan ketentuan pasal 4, pasal 5 dan pasal 6 Perja Nomor 15 Tahun 2020,” jelasnya.

Perdamaian antara korban dan tersangka, lanjut Edi merupakan hal yang penting dalam penyelesaian kasus.

Baca juga:Kunjungi Asahan, Hinca Pandjaitan Bahas Restorative Justice dan Stunting   

“Melalui syarat untuk mengganti kerugian korban atau korban memaafkan tersangka dengan suka rela,” ucapnya.

Tak jarang penyelesaian perkara melalui RJ gagal, karena tidak adanya kesepakatan dalam jumlah biaya yang harus diganti tersangka kepada korban.

“Biasanya karena gagal itu korban dan tersangka tidak mau berdamai. Atau korban minta biaya ganti kerugian Dimana tersangka tidak mampu,” terang Edi. (gideon/hm16)

REPORTER: