Sunday, February 23, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Kasus Penistaan Agama, Selebgram Ratu Entok Dituntut 4,5 Tahun Penjara

journalist-avatar-top
By
Senin, 17 Februari 2025 15.37
kasus_penistaan_agama_selebgram_ratu_entok_dituntut_45_tahun_penjara

Terdakwa Ratu Entok (kaus merah) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok (40) dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), pada Senin (17/2/25).

Selebgram asal Dusun II, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, itu dinilai telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Dakwaan alternatif pertama tersebut adalah Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa alias Ratu Entok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun)," ucap JPU Erning Kosasih di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Selain penjara, transgender yang juga warga Jalan Marelan I Pasar 4 Barat Lingkungan VII Gang Necis, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp100 juta.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tambah Erning.

Bagi jaksa, keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, membuat penganut agama Kristen dan Katolik sangat rendah derajatnya, dan perbuatan terdakwa menimbulkan ketidakserasian di lingkungan masyarakat dalam kehidupan beragama.

"Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, serta terdakwa merasa bersalah" kata Erning.

Usai mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Achmad Ukayat menunda dan kembali membuka persidangan, pada Senin (24/2/25) mendatang, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diuraikan dalam dakwaan, kasus penistaan agama dilakukan Ratu Entok, pada awal Oktober 2024 lalu. Saat itu, Ratu Entok melakukan siaran langsung melalui akun TikTok pribadinya bernama @ratuentokglowskincare.

Dalam siaran langsung tersebut, Ratu Entok tampak memperlihatkan atau menunjukkan foto Yesus yang merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan. (deddy/hm27)

RELATED ARTICLES