Kasus Hoax, Boasa Simanjuntak Didakwa Langgar UU Peraturan Hukum Pidana dan UU ITE
kasus hoax boasa simanjuntak didakwa langgar uu peraturan hukum pidana dan uu ite
Medan, MISTAR.ID
Boasa Simanjuntak didakwa melakukan tindak pidana dan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hal itu diketahui saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap dirinya di Ruang sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (18/12/2023) sore.
Dalam prosesnya, AP Frianto Naibaho selaku JPU menceritakan kronologi kejadian hingga Boasa Simanjuntak ditetapkan sebagai terdakwa dan disidangkan di PN Medan.
Baca juga : Boasa Simanjuntak Akan Jalani Sidang Perdana di PN Medan
“Bahwa pada Jumat (28/7/23) sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, terdakwa dengan sengaja menyiarkan berita bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat,” katanya.
Korban Lamsiang Sitompul, lanjut Frianto, dihubungi oleh Tomson Parapat untuk memberitahukan adanya unggahan video di akun TikTok terdakwa dengan menggunakan seluler merek Vivo Y 17 hitam.
PREVIOUS ARTICLE
BI Perwakilan Siantar: Stok Pangan Cukup, Inflasi Terkendali