Friday, February 21, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

JPU Kejari Medan Tak Mampu Buktikan, Pengedar Sabu Divonis Bebas

journalist-avatar-top
By
Kamis, 20 Februari 2025 19.41
jpu_kejari_medan_tak_mampu_buktikan_pengedar_sabu_divonis_bebas

Terdakwa Ahmad Achyar Lubis saat menjalani sidang pembacaan putusan di PN Medan. (f:deddy/mistar)

news_banner

Medan, MISTAR.ID

Ahmad Achyar Lubis (21), terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,47 gram hasil tangkapan Polrestabes Medan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Warga Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kecamatan Medan Tembung, itu divonis bebas karena jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dinilai tak mampu membuktikan kesalahan terdakwa tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Lenny Megawaty Napitupulu menyatakan Achyar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, kedua, dan ketiga JPU.

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan JPU. Memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa Ahmad Achyar Lubis dari tahanan setelah putusan ini diucapkan," ucap Lenny di Ruang Sidang Cakra 3 PN Medan, pada Kamis (20/2/25).

Tak hanya itu, hakim juga memerintahkan jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.

Pasca membacakan putusan, hakim memberikan waktu selama 7 hari kepada JPU Rocky Sirait untuk berpikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atau tidak.

Diketahui, putusan hakim berbeda dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Jaksa menilai terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terpisah, Tita Rosmawati dan Nadia Lubis selaku tim penasihat hukum (PH) terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Shankara Mula Keadilan mengapresiasi putusan bebas yang dijatuhkan majelis hakim kepada kliennya.

"Vonis bebas ini sejalan dengan nota pembelaan (pleidoi) dan fakta-fakta persidangan bahwa terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan JPU. Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi yang dihadirkan di persidangan tidak bersesuaian," kata Tita.

Bahkan, tambah Tita, berita acara pemeriksaan (BAP) juga ternyata tidak ditandatangani oleh terdakwa, sehingga BAP penyidik cacat hukum dan bertentangan dengan Pasal 118 ayat (1) KUHAP.

"Oleh karena BAP penyidik tidak sah, maka dengan demikian tidaklah dapat digunakan sebagai dasar JPU untuk melakukan penuntutan dalam perkara a quo. Sudah seharusnya terdakwa dibebaskan," ujarnya.

Sementara itu, dalam dakwaan diuraikan, kasus bermula pada Selasa (3/9/24) lalu. Terdakwa ditangkap petugas kepolisian dari Polrestabes Medan, karena diduga terlibat dalam peredaran sabu-sabu.

Terdakwa ditangkap di daerah Jalan Pukat I Gang Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima petugas dari masyarakat.

Atas informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setibanya lokasi, petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari terdakwa dan kemudian petugas yang menyamar sebagai pembeli narkotika mendekati terdakwa.

Saat transaksi hendak terjadi, terdakwa terlihat membuang dua klip berisikan sabu-sabu dan satu klip plastik kosong ke tanah.

Menyadari hal itu, petugas pun kemudian menangkap terdakwa dan menemukan barang bukti (barbuk) berupa 2 klip plastik berisikan sabu seberat 0,47 gram serta uang Rp150 ribu dari kantong celana terdakwa.

Dalam pemeriksaan lebih lanjut, terdakwa mengaku bahwa uang Rp150 ribu tersebut merupakan miliknya, sedangkan sabu-sabu yang ditemukan petugas terdakwa menegaskan bukan miliknya. (deddy/hm27)

RELATED ARTICLES