Hendak Edarkan Sabu, Nopin Ditangkap Polsek Pangkalan Susu


hendak edarkan sabu nopin ditangkap polsek pangkalan susu
Langkat, MISTAR.ID
Memanfaatkan situasi saat aparat gencar-gencarnya menghempang penyebaran virus Covid-19, seorang pengedar sabu akhirnya berhasil diringkus Reskrim Polsek Pangkalan Susu, Minggu (29/3/2020).
Tersangka berinisial NL alias Nopin (39) warga Dusun I Lorong Suratman Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat diringkus di Dusun Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu Kabupaten Langkat. Ia ditangkap Ketika akan mengedarkan narkotika itu di daerah tersebut.
Kapolsek Pangkalan Susu AKP. Ilham, S.Sos ketika dikonfirmasi Mistar, Minggu (29/3/2020) membenarkan penangkapan itu. Penangkapan bermula dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki mengedarkan sabu di Dusun Kurnia Desa Sei Siur Kecamatan Pangkalan Susu.
Kanit Reskrim Ipda Eko B. Pranoto, SH beserta anggota kemudian melakukan penyelidikan. Benar saja, tersangka berhasil ditangkap dari teras depan rumahnya.
Dalam penggeledahan badan dan sekitar lokasi kejadian ditemukan barang bukti plastik klip besar berisi sabu, sendok sabu terbuat dari pipet plastik, uang tunai Rp200.000 dan satu pak plastik kecil bening kosong dari dalam dompet tersangka. Tersangka mengakui kalau sabu itu adalah miliknya.
Reporter; M04
Editor: Edrin
PREVIOUS ARTICLE
Supermarket Irian Tanjung Morawa Terbakar, Api Belum Padam