May Day di Siantar: Buruh Tuntut Perda Hubungan Industri


Serikat buruh di Pematangsiantar turun ke jalan untuk memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (1/5/2025). (f: hamzah/mistar)
Pematangsiantar, MISTAR.ID
Serikat Pekerja Pemuda Mandiri (SPPM) Kota Pematangsiantar berjalan melalui rute Lapangan H. Adam Malik, Jalan Merdeka, Jalan Bandung, Jalan Sutomo dan kembali ke Lapangan H. Adam Malik pada perayaan Hari Buruh 2025, Kamis (1/5/2025).
Ketua SPPM Kota Pematangsiantar, Ferry Simarmata menyampaikan satu dari lima tuntutan buruh kepada pemerintah kota adalah kenaikan upah dengan nilai yang layak.
"Pertama, kami meminta Wali Kota Pematangsiantar dapat melakukan pertemuan secara intensif pada rapat-rapat Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja secara berkala," ujar Ferry.
Pemko Pematangsiantar diminta membentuk Satgas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), membentuk Perda tentang hubungan industri, dan terakhir meningkatkan pembagian dana bagi hasil cukai dan tembakau, melalui Dinas Tenaga Kerja.
"Nantinya dana yang dimaksud untuk meningkatkan kapasitas buruh, memenuhi kebutuhan aktivitas organizer, pendampingan, advokasi buruh di dalam dan di luar pengadilan hubungan industrial," ucapnya. (hamzah/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
Buruh di Sumut Tuntut Rumah Layak dan Murah, Bukan Gratis