Thursday, May 1, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Hari Buruh: Ancaman PHK Hingga Eksploitasi Anak Magang

journalist-avatar-top
Kamis, 1 Mei 2025 10.05
hari_buruh_ancaman_phk_hingga_eksploitasi_anak_magang

Buruh. (f: ist/mistar)

news_banner

Yogyakarta, MISTAR.ID

Peringatan Hari Buruh Internasional masih dibayangi masalah pemutusan hubungan kerja (PHK). Contohnya, 10 ribu pekerja PT Sritex awal tahun ini karena perusahaan dinyatakan pailit.

Kemudian, pada Maret 2025 lebih dari 1.000 buruh perusahaan tekstil di Cirebon kehilangan pekerjaan.

Menanggapi masalah ini, dosen Fisipol UGM, Hempri Suyatna mengatakan jika masalah PHK menjadi tantangan serius bagi buruh Indonesia. Banyak perusahaan manufaktur dan startup gulung tikar, mengindikasikan potensi deindustrialisasi.

"Data ini menunjukkan adanya ancaman deindustrialisasi di tanah air," tuturnya, seperti dilansir dari detikEdu, Kamis (1/5/2025).

Menurutnya, diperlukan kebijakan yang mampu menekan gelombang PHK. Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi semua skala bisnis agar pengusaha tetap bertahan dan percaya diri.

"Ekosistem usaha yang sehat juga dapat menarik investor dan membuka lapangan kerja baru," ucapnya.

Hempri menyarankan program padat karya sebagai solusi jangka pendek bagi korban PHK. Sementara itu, pelatihan keterampilan dan pengembangan kapasitas kerja penting untuk jangka panjang agar mereka bisa terserap di sektor lain.

"Jaminan sosial harus diperkuat, baik untuk buruh formal maupun informal, karena yang terakhir ini lebih rentan," ujarnya.

Eksploitasi Anak Magang

Hempri menyampaikan praktik magang kerap disalahgunakan. Ia mendesak pengawasan ketat terhadap praktik kerja magang, termasuk potensi eksploitasi anak.

"Saya masih menemukan praktik pekerjaan yang melibatkan anak. Ini harus diawasi dan ditindak tegas," katanya.

Pada peringatan Hari Buruh 2025, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) mengajukan sejumlah tuntutan, termasuk penghapusan sistem outsourcing, antisipasi PHK massal, perbaikan upah, serta pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). (detik/hm20)


REPORTER:

RELATED ARTICLES