Sunday, February 23, 2025
home_banner_first
PERISTIWA

Gerebek Narkoba, Dua Personel Polres Palas Disekap Selama Tiga Jam

journalist-avatar-top
By
Jumat, 14 Februari 2025 14.38
gerebek_narkoba_dua_personel_polres_palas_disekap_selama_tiga_jam

Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Palas. (f: ist/mistar)

news_banner

Palas, MISTAR.ID

Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas (Palas) meringkus pengedar sabu di Lingkungan lll Banjar Raja dan Lingkungan II, Gelanggang Pasar Sibuhuan, Kabupaten Palas, Selasa (12/2/25) dini hari.

Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika melalui Kasat Narkoba, AKP SR Harahap mengatakan, pihaknya berhasil menang dua pelaku masing-masing berinisial DD alias Ratnet (37) dan SHH (36), warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan.

Harahap menjelaskan, keduanya ditangkap setelah pihaknya menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Saat digeledah, petugas menemukan 13 buah plastik klip berisi sabu, 2 unit hp android 1, dan buah timbangan elektrik.

"Kita juga temukan 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu, 1 buah dompet warna hitam dan uang tunai Rp755 000, dimanana pelaku DD alias Ratnet mengakui barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya," ujarnya, Jumat (14/2/25).

Kepada petugas, DD mengaku memperoleh sabu itu dari SHH (36) warga Kelurahan Pasar Sibuhuan yang tinggal di Lingkungan II Gelanggang, Kelurahan Pasar Sibuhuan. "Setelah SHH berhasil diamankan, kita kembali mendapti 2,23 gram sabu dan diakui bahwa itu miliknya," ucapnya.

Harahap mengatakan, saat tersangka SHH akan dibawa ke Polres Palas, terjadi kericuhan yang di ebabkan saudaranya berinisial HL datang ke TKP. "HL mengunci pintu ruko counter Hhandphone tempat SHH ditangkap dari luar dan menyekap dua orang personel, lalu memprovokasi massa untuk datang ke TKP," sebutnya.

Sejumlah petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memberikan imbauan dan penjelasan kepada massa yang datang untuk membubarkan diri. "Personel disekap selama kuran lebih tiga jam. Kepada masyarakat yang menghalangi proses penegakan hukum akan kita proses dengan tegas," tutur Harahap. (benny/hm24)