Gadis 17 Tahun di Pariaman Dicekoki Miras Lalu Diperkosa 4 Pemuda
gadis 17 tahun di pariaman dicekoki miras lalu diperkosa 4 pemuda
Padang Pariaman, MISTAR.ID
Seorang remaja perempuan berusia 17 tahun yang baru putus menjadi korban pemerkosaan empat orang pria di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Gadis itu terlebih dulu dicekoki minuman keras (Miras) oleh para pelaku sebelum diperkosa secara bergiliran.
“Iya. Terjadi pemerkosaan terhadap eks pelajar di Padang Pariaman. Korban diperkosa usai dicekoki miras. Tiga pelaku berhasil diamankan, sementara 1 lagi masih DPO,” kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol, Jumat (26/4/24). seperti dilansir Detikcom.
Ketiga pelaku yang diamankan masing-masing inisial G, F, dan R.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Medan Barat, Ternyata Dianiaya Berkali-kali
Faisol menjelaskan, pemerkosaan tersebut terjadi berawal sesaat korban diajak oleh temannya ke rumah pelaku G di Kecamatan Lubuk Alung, Minggu (21/4/24) sekitar pukul 02.00 WIB.
Sesampai di sana, remaja perempuan itu kemudian dicekoki miras hingga tak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku langsung memperkosa korban secara bergilir.
“Lokasi pemerkosaan itu terjadi di rumah seorang pelaku berinisial G yang berada di Lubuk Alung pada hari Minggu lalu. Saat itu korban dipaksa meminum miras sampai korban tidak sadarkan diri. Di posisi korban tidak sadarkan diri, para pelaku memperkosa korban secara bergilir,” jelas Faisol.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, korban diperkosa secara bergilir masing-masing sebanyak 2 kali.
“Untuk pelaku, rata-rata berumur 20 tahun. Untuk keterangan pelaku masih terus kami dalami,” sambungnya.
Baca juga: Berkas Dugaan Asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari Masih Didalami DKPP
Seusai kejadian tersebut, korban mengadu kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Padang Pariaman. Selanjutnya, pihak kepolisian menangkap tiga dari empat pelakunya.
“Untuk pelaku satu lagi masih kami kejar, untuk identitas dia nanti kami sampaikan setelah pelaku kami amankan. Yang jelas barang bukti dan tiga pelaku berinisial G, F, R sudah kami tahan,” tandasnya.
Ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76 UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Detik/hm22)
PREVIOUS ARTICLE
3 Maling Kabel Trafo di Jalan Medan Ditangkap, Modus Pegawai PLN