Divonis 1 Bulan, Mantan Mertua Eks Ketua PAC Demokrat Medan Perjuangan Pertanyakan Putusan Hakim
divonis 1 bulan mantan mertua eks ketua pac demokrat medan perjuangan pertanyakan putusan hakim
Medan, MISTAR.ID
Mantan mertua eks Ketua PAC Demokrat Medan Perjuangan Nazmi Natsir Adnan yakni Ellia dan satu terdakwa lainnya bernama Laila mempertanyakan putusan hakim yang memvonis mereka dengan hukuman satu bulan penjara.
Kuasa hukum Ellia yakni Husein Harahap mengatakan, Ellia merupakan korban dari tindak penganiayaan Nazmi. Bahkan, Nazmi yang juga melaporkan perkara ini sebenarnya telah mendapatkan vonis dari majelis hakim dengan kurungan penjara lima bulan.
“Sebelumnya sudah dilakukan vonis terhadap saudara Nazmi Nazir yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap ibu Ellia dan ibu Laila dan divonis hakim selama 5 bulan,” ujarnya, Sabtu (23/9/23).
Baca Juga: Ketua DPD Partai Demokrat Sumut Nilai Penetapan Tersangka Terhadap Nazmi Janggal
Kemudian, Husein mempersoalkan kebijakan Lucas Sahabat Duha selaku ketua majelis hakim yang tak memberikan ruang kliennya untuk melakukan pembelaan. Husein menegaskan, dalam butir putusan itu, hakim tak menjelaskan detail vonis.
“Klien kami dalam hal ini divonis pidana selama satu bulan kurungan. Pertanyaannya, apakah klien kami diperintahkan hakim untuk ditahan atau dalam masa percobaan. Itu tidak terang dalam putusan ini,” ucapnya.
Pengacara Ellia saat menjadi korban, Baginda Lubis mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Manunggal, Senin 18 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 WIB.
Awalnya, Ellia bersama adik dan cucunya hendak keluar rumah menggunakan sepeda motor. Sewaktu di depan pagar rumah, tiba-tiba ada mobil yang berhenti.
PREVIOUS ARTICLE
Komnas HAM Sarankan Perubahan Jadwal Relokasi Warga RempangNEXT ARTICLE
Preview Arsenal vs Tottenham: Tensi Tinggi