Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Digrebek Polisi, Pengedar Sabu di Sipispis Ini Coba Lari dari Pintu Belakang

journalist-avatar-top
By
Tuesday, September 5, 2023 10:30
6
digrebek_polisi_pengedar_sabu_di_sipispis_ini_coba_lari_dari_pintu_belakang

digrebek polisi pengedar sabu di sipispis ini coba lari dari pintu belakang

Indocafe

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Novi (33) warga Dusun III, Desa Buluh Duri, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kaget ketika kediamannya digrebek polisi, Jumat (1/9/23) sore sekira pukul 15.00 Wib.

Kediamannya digrebek personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi karena selama ini diduga sering mengedarkan sabu-sabu.

Aksi pelariannya berhasil digagalkan dan akhirnya Novi pun terpaksa menginap besi di sel tahanan Polres Tebing Tinggi.

Baca Juga: Pria Paruh Baya di Tebing Tinggi Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, Selasa (5/9/23) mengatakan, penangkapan Novi berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya transaksi narkoba di kediaman pria itu.

Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dengan mendatangi kediaman Novi. Mengetahui kedatangan polisi, Novi coba melarikan diri lewat pintu belakang.

Tapi, petugas yang sudah siap berhasil meringkus pria tersebut di belakang rumahnya.

“Saat digeledah, dari tersangka ditemukan barang bukti sebuah kaleng kotak rokok berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,63 gram,” ungkap Agus.

Selain itu, juga diamankan 2 bungkus plastik klip kosong, sebatang pipet plastik runcing dan uang tunai Rp150.000,- serta 1 unit handphone android.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Tol Belmera Capai Rp500 Setiap Golongan, Ijeck Keluhkan Badan Jalan Tak Rata

“Dari hasil interogasi petugas di TKP Novi mengakui bahwa sejumlah barang bukti yang ditemukan benar miliknya,” sambung Agus.

Saat ini, Novi dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Terhadap Novi dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nazli/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane