Tanggapi Aksi Damai Fokus dan Forina, Kejatisu: JPU Telah Ajukan Banding
tanggapi aksi damai fokus dan forina kejatisu jpu telah ajukan banding
Medan, MISTAR.ID
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menanggapi aksi damai yang dilakukan Forum Konservasi Orangutan Sumatera (Fokus) dan Forum Konservasi Orangutan Indonesia (Forina) di depan Kejatisu, Senin (4/9/23).
Kejatisu melalui Kepala Seksi Penerangan Hukumnya (Kasi Penkum) menyebut bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. Telah mengajukan banding atas kasus kepemilikan ilegal satwa dilindungi Bupati Langkat non-aktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).
“Terinformasi dari Kejari Langkat, JPU telah menyatakan banding pada hari Jumat, 1 September 2023,” jelas Yos A. Tarigan saat dikonfirmasi Mistar.id melalui seluler.
Baca juga: Minta Jaksa Banding Atas Putusan TRP, Fokus dan Forina Gelar Aksi Damai di Kejatisu
Diketahui, aksi damai yang dilakukan Fokus dan Forina di depan Kejatisu bertujuan untuk meminta Kejari Langkat lewat Kejatisu mengajukan banding atas putusan yang sangat ringan terhadap TRP.
Aksi tersebut tidak digelar dengan berorasi, melainkan dilakukan dengan membentangkan spanduk sebagai bentuk meminta keadilan terhadap orangutan dan juga mengirimkan surat permohonan agar Kejari Langkat mengajukan banding ke Kejatisu.
Untuk diketahui juga, TRP divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat lebih ringan dari tuntutan JPU, yakni pidana penjara 2 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan atas kasus kepemilikan ilegal satwa dilindungi.
Baca juga: Peringati Hari Orangutan Sedunia, FOKUS Gelar Festival di Sekolah
Sementara dalam tuntutan, JPU menuntut TRP dipenjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan bui. Atas dasar itulah Fokus dan Forina melakukan aksi damai di depan Kantor Kejatisu. (Deddy/hm21).