Diduga 5 Kali Cabuli Anak di Bawah Umur, Petani Warga Batu Bara Masuk Bui
diduga 5 kali cabuli anak di bawah umur petani warga batu bara masuk bui
Batu Bara, MISTAR.ID
Seorang pria yang berprofesi sebagai petani berinisial FG (35) warga Desa Simodong, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batu Bara, dijebloskan ke sel (bui) RTP Polres Batu Bara.
FG diduga telah mencabuli seorang bocah perempuan, sebut saja S (9) warga Kabupaten Batu Bara. Tak tanggung-tanggung, tersangka diduga melakukan perbuatan bejatnya terhadap S sebanyak 5 kali.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan membenarkan penangkapan terhadap FG, Selasa (28/2/23). Dikatakan Tarigan, FG dibekuk saat berada di rumahnya, Senin (27/2/23) sekira pukul 15.00 WIB. Dipaparkan Tarigan, perbuatan bejat FG baru terkuak saat guru S mendengar dari salah seorang muridnya yang mengatakan bahwa korban telah mengalami tindakan pencabulan, Selasa (7/2/23).
Baca Juga:Pria 67 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur yang Masih Semarganya di Dairi
Mendengar hal tersebut guru yang minta identitasnya dirahasiakan tersebut langsung memanggil korban dan menanyakan hal tersebut. Kepada gurunya, korban mengaku bahwa dirinya telah mengalami tindak pidana pencabulan yang dilakukan FG.
Terkejut mendengar pengakuan S, guru tersebut menayakan sudah berapa kali FG melakukan perbuatan terkutuk tersebut terhadap korban. Lagi-lagi guru perempuan tersebut semakin terkejut mendengar pengakuan polos korban yang mengaku sudah 5 kali ducabuli tersangka FG.
Korban juga mengaku perbuatan bejat tersebut dilakukan FG terakhir kali pada Kamis, 2 Februari 2023 sekira pukul 14.00 WIB.
Baca Juga:Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur Ditangkap di Siantar
Mendengar penuturan polos korban, keesokan harinya guru kelas S langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Batu Bara sesuai LP Nomor:LP/B /51/II/2023/SPKT/RES.B BARA/Polda Sumatera Utara, tanggal 8 Februari 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, Kasat Reskrim menugaskan Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar bersama anggota untuk melakukan penyelidikan. Akhirnya pada Senin 27 Februari 2023 sekira pukul 15.00 WIB, personil Sat Reskrim mendapat informasi keberadaan tersangka yang sedang di rumahnya.
Berbekal informasi tersebut, tim opsnal dipimpin Kanit 1 Resum Ipda Manahan Siregar langsung meluncur ke rumah tersangka di Desa Simodong Kecamatan Sei Suka. Tanpa perlawanan tim berhasil membekuk tersangka dan memboyong ke Polres Batu Bara guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Polsek Percut Sei Tuan Bekuk Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur
“Atas perbuatannya yang diduga melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang dimaksud pasal 76D Jo pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahum dan denda paling banyak Rp5 miliar,” pungkas Kasat Reskrim AKP Jhon H Tarigan.(ebson/hm15)