Delapan Kades Demak Jadi Tersangka Suap Dosen UIN Walisongo
delapan kades demak jadi tersangka suap dosen uin walisongo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Selasa, mengatakan delapan kades tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan.
“Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan,” kata Dwi Subagio.
Baca juga:KPK Sita Uang Dolar Singapura Hingga Euro Terkait Kasus Rektor Unila
Delapan tersangka tersebut ialah Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.
Dwi menambahkan delapan kades tersebut diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri. Besaran uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp150 juta untuk posisi perangkat desa.
Baca juga:Terkait Dugaan Suap Bupati Langkat Nonaktif Atur Pemenang Tender, KPK Periksa Kadis PUPR
Sebagian dari uang tersebut, lanjut Dwi, diserahkan kepada dua dosen UIN Walisongo yang merupakan panitia pelaksana ujian calon perangkat desa.
Dalam penyidikan perkara tersebut, polisi juga mengamankan Rp470 juta yang diduga bagian dari uang suap.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dwi menjelaskan para tersangka dan barang bukti itu kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan.
Sebelumnya, dalam penanganan perkara itu, polisi sudah menetapkan empat pelaku yang saat ini sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baca juga:KPK Duga Rektor Unila Terima Suap Rp5 miliar
Keempat terdakwa tersebut adalah dua dosen UIN Walisongo, yakni Amin Farih dan Adib, mantan kades Imam Jaswadi, serta seorang anggota polisi Iptu Saroni yang berperan sebagai perantara dalam kasus suap itu. (antara/hm06)
PREVIOUS ARTICLE
Meta dan Twitter PHK Karyawan, TikTok Malah RekrutNEXT ARTICLE
Pemprov Sumut Salurkan BLT untuk Rakyat Desember