Bongkar Rumah dan Curi Handphone, Pelaku Diringkus Polsek Lima Puluh Saat Tidur
bongkar rumah dan curi handphone pelaku diringkus polsek lima puluh saat tidur
Batu Bara, MISTAR.ID
Nekad membongar rumah milik Afrizal (39) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara, seorang pemuda berinisial F alias Uni (23) terpaksa mendekam di penjara Polsek Lima Puluh.
Warga Simpang Kompil Desa Lubuk Hulu Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara tersebut diduga mencuri handphone milik anak Afrizal, Selly Auliya (17).
Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi melalui Plt Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu Abdi Tansar membenarkan hal tersebut, Senin (17/7/23). Dikatakan Iptu Abdi, pencurian tersebut diketahui ketika saksi Selly Auliya (17) terbangun dari tidur, Rabu (12/7/23) sekira pukul 03.30 WIB.
Selly mendapati bahwa handphone miliknya yang sebelumnya di cas di atas rak buku sudah tidak ada. Mengetahui handphone miliknya hilang, Selly membangunkan saksi Mardiana dan ayahnya Afrizal. Mereka mencari handphone yang hilang di sekeliling rumah.
Baca juga: Marak Pencurian di Pasar Horas Siantar, PDPHJ Terkesan Salahkan Pedagang
Meski sudah dicari, namun handphone tersebut tidak ditemukan. Ketiganya justru melihat grendel jendela kamar depan sebelah kanan sudah terbuka dan dalam keadaan rusak.
Akhirnya Afrizal membuat laporan polisi ke Polsek Lima Puluh Nomor: LP/B/84/VII/2023/SU/SPKT Sek. Lima puluh /Res Batu Bara/Polda Sumut tanggal 16 Juli 2023.
Setelah menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit Reskrim Ipda Manahan Siregar langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya diperoleh informasi keberadaan orang yang dicurigai melakukan pencurian di rumah Afrizal.
Tim langsung bergerak cepat meluncur ke rumah terduga pelaku. Sekitar setengah jam kemudian terduga pelaku F alias Uni yang tengah tidur berhasil diringkus. Ketika digeledah, petugas menemukan handphone milik Selly.
Baca juga: Kasus Pencurian Mobil di Siantar Belum Juga Terungkap
Setelah diinterogasi, F alias Uni mengakui perbuatannya. Atas pengakuan tersebut terduga pelaku F alias Uni yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat 1 Dari KUHPidana berikut barang bukti diboyong ke Polsek Lima Puluh. (Ebson/hm20)
PREVIOUS ARTICLE
SMK Negeri 1 Panei Simalungun Kekurangan Fasilitas PraktekNEXT ARTICLE
BON & BENN