Besok Vonis Terdakwa Kasus Proyek Galvanis Siantar Jilid II


besok vonis terdakwa kasus proyek galvanis siantar jilid ii
Medan, MISTAR.ID
Parlindungan Butarbutar (55), terdakwa kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek galvanis Kota Pematang Siantar jilid II dijadwalkan akan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan besok, Jumat (12/1/24).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, Symon Morris mengatakan sidang pembacaan putusannya direncanakan digelar sebelum Sholat Jumat.
“Rencananya sebelum sholat (Jumat), tapi kita lihat besok,” kata Symon Morris saat dikonfirmasi mistar.id melalui telepon seluler, pada Kamis (11/1/24).
Baca juga:Ditanya Soal Gaji dari Proyek Galvanis Siantar, Terdakwa Menangis
Sebelumnya, JPU telah menuntut terdakwa Parlindungan dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain itu, JPU juga menuntut Parlindungan untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. (deddy/hm16)
PREVIOUS ARTICLE
Kasus Pengancaman Wartawan Dilaporkan ke Polres BelawanNEXT ARTICLE
Pengedar Narkoba di Teluk Nibung Dibekuk Polisi