Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
PERISTIWA

Ajudan Hefriansyah Disebut Terima Uang dari Proyek Galvanis, JPU: Di BAP Membantah

journalist-avatar-top
By
Tuesday, July 25, 2023 08:59
10
ajudan_hefriansyah_disebut_terima_uang_dari_proyek_galvanis_jpu_di_bap_membantah

ajudan hefriansyah disebut terima uang dari proyek galvanis jpu di bap membantah

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Hamzah Fansuri Damanik selaku Kasubag Protokol Pemko Pematang Siantar, sekaligus Ajudan eks Wali Kota, Hefriansyah disebut ada menerima uang dari proyek galvanis Siantar untuk diberikan pada Hefriansyah.

Informasi yang terhimpun, hal itu berdasarkan pengakuan terdakwa Jhonson Tambunan selaku mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar.

Pengakuannya, uang tidak diberikan langsung kepada Hefriansyah, melainkan melalui Hamzah di Masjid Asy-Syuhada.

Baca juga: Pertama Kalinya! KY Awasi Sidang Kasus Tipikor Proyek Galvanis Siantar

Adapun total nominal uang yang diberikan ke Hamzah untuk diberikan kepada Hefriansyah diakui Jhonson kurang lebih 14 persen atau sebesar Rp 1,4 miliar.

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Symon Morris menyebut, tidak akan menghadirkan Hamzah sebagai saksi di persidangan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) proyek galvanis di Kota Pematang Siantar. Ini dikarenakan Hamzah membantah hal tersebut di dalam Berita Acara Pemeriksaannya (BAP).

Hal itu dikatakan Symon kepada mistar.id, saat dikonfirmasi pasca sidang pemeriksaan saksi lanjutan kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca juga:JPU Beberkan Ini, Usai Periksa Juniar Tampubolon dan Robert Siahaan di PN Medan

“Tidak, tidak akan kita hadirkan sebagai saksi. Karena kami pikir kemarin Hefriansyah sudah kita hadirkan selaku eks Wali Kota Pematang Siantar. Karena memang juga di dalam BAP, ajudannya (Hamzah) membantah,” sebutnya, pada Senin (24/7/23).

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pematang Siantar ini mengatakan, lebih lanjut mengenai pemberian uang pada Hefriansyah melalui Hamzah akan dikorek dari terdakwa Jhonson, karena itu pengakuan bersangkutan.

“Nanti kita akan tanyakan mengenai itu kepada saudara Jhonson. Karena saudara Jhonson yang bercerita dirinya ada memberikan fee proyek pada ajudan Wali Kota untuk diberikan ke Hefriansyah,” tandas Symon. (deddy/hm16)

journalist-avatar-bottomRedaktur Jansen Siahaan