Newsroom : Kpu Sumut Gelar Rapat Penetapan Paslon Terpilih di 19 Kabupaten/Kota di Sumut
Newsroom : Kpu Sumut Gelar Rapat Penetapan Paslon Terpilih di 19 Kabupaten/Kota di Sumut
Newsroom : Kpu Sumut Gelar Rapat Penetapan Paslon Terpilih di 19 Kabupaten/Kota di Sumut
Medan, MISTAR.ID
Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara akan menetapkan pasangan calon Bupati dan Walikota terpilih Pilkada serentak 2024 di 19 Kabupaten/Kota pada Kamis (9/1/2025).
Sedangkan penetapan pasangan Gubernur Sumatera Utara terpilih akan dilakukan setelah putusan hasil sidang oleh Mahkamah Konstitusi.
Sumatera Utara melalui Koordinator Divisi SDM dan Litbang, Robby Efendy Hutagalung mengatakan sebanyak 19 KPU Kabupaten/Kota menggelar rapat pleno penetapan calon kepala daerah terpilih.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Walikota terpilih dilakukan di 19 Kabupaten/Kota yang tidak terdapat gugatan hasil perselisihan di Mahkamah Konstitusi.
Sementara penetapan calon terpilih di 14 Kabupaten/Kota lainnya termasuk Gubernur Sumut yang masuk perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah (phpu) akan ditetapkan setelah putusan hasil sidang oleh Mahkamah Konstitusi.
Robby Efendy Hutagalung juga menjelaskan KPU Sumut sudah mengikuti beberapa rapat koordinasi (rakor) baik di KPU R-I maupun Sumut. melalui Divisi Hukum, KPU Sumut sedang melakukan gelar berkas untuk memetakan masalah gugatan Pilkada Sumut.
Penetapan pasangan calon Bupati dan Walikota terpilih di 19 Kabupaten/Kota yakni Sibolga Pakpakbarat, Langkat, Batubara, Dairi, Tebing Tinggi, Labuhan Batu Utara, Padang Lawas, Tanjung Balai, Toba.
Kemudian, Kabupaten Nias, Tapanuli Selatan, Gunung Sitoli, Simalungun, Padang Sidempuan dan Asahan.
#KPU #KPUSumut #Sumut #Paslon #Bupati #Walikota #MahkamahKonstitusi #MK #Medan