16.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Uji Materi Perppu No 1/2020 Penyesuaian Keuangan Akibat Covid-19, Ditolak MK

Jakarta, MISTAR.ID

Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, tentang permohonan uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah virus corona (Covid-19), ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam amar putusan yang disiarkan melalui kanal Youtube Mahkamah Konstitusi, Selasa (23/6/20).

Diketahui, uji materi Perppu 1/2020 diajukan oleh dua pemohon dan teregister dengan nomor perkara berbeda. Para pemohon, yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), KEMAKI, Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.

Lalu, perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020. Sementara itu, ada juga permohonan yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis dengan nomor perkara nomor 25/PUU-XVIII/2020 namun belum diputus Hakim MK.

Baca juga: Jokowi Ulang Tahun, Ini Kenangan Pertama Luhut Saat Pertama Kali Bertemu Sang Presiden

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Konstitusi menilai permohonan para pemohon sudah kehilangan objek pengujian lantaran Perppu tersebut telah disahkan oleh Pemerintah dan disetujui DPR RI untuk menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

“Menimbang dengan diundangkannya Undang-Undang nomor 2 Tahun 2020. Maka Perppu 1/2020 sudah tidak ada lagi ada secara hukum, hal itu berakibat permohonan para pemohon untuk pengujian konstitusional telah kehilangan objek,” lanjut Hakim MK itu.

Pertimbangan ini didasarkan pada persidangan uji materi pada 20 Mei 2020 lalu. Kala itu, Majelis Hakim mengundang perwakilan pemerintah dan DPR sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan di persidangan.

Perwakilan Pemerintah dan DPR menyatakan Perppu tersebut sudah ditetapkan menjadi UU oleh Menteri Hukum dan HAM sejak 18 Mei 2020. “Mahkamah meyakini bahwa Perppu nomor 1 tahun 2020 telah menjadi Undang-Undang,” kata dia.

“Disebabkan permohonan para pemohon telah kehilangan objek maka Mahkamah tidak akan mempertimbangkan pokok permohonan para pemohon dan hal-hal lain yang terkait dengan permohonan tidak pula dipertimbangkan.”

Baca juga: Uji Materi Perppu Corona, MK Siapkan Sidang Online

Majelis Hakim menjelaskan keputusan untuk tidak menerima permohonan pemohon telah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim yang diikuti oleh 9 Hakim MK pada Senin (15/6) lalu.

Sebagai informasi, dalam salah satu gugatan yang berkas permohonan telah diunggah ke situs MK, Amien Rais dkk menilai Pasal 2 ayat 1 huruf a angka 1, 2, dan 3, Pasal 27 dan Pasal 28 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan harus dibatalkan MK.

Kemudian juga, penggugat lain, yang berasal dari MAKI dkk meminta MK untuk membatalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 karena bertentangan dengan UUD 1945 pada petitumnya.

Baca juga: Dua Pekan Menkeu Siapkan Aturan Turunan Perppu Corona

MAKI dkk berpandangan pasal tersebut telah memberikan imunitas aparat pemerintahan dari tuntutan perdata dan pidana saat melaksanakan aturan. Pasal tersebut dinilai berpotensi menimbulkan superbody dan bertentangan dengan UUD 1945 bila dibandingkan presiden saja yang tak kebal terhadap hukum.(cnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles