18.6 C
New York
Friday, September 27, 2024

TNI Tidak Cukup Hanya Minta Maaf Terkait Masalah Pulau Rempang

Jakarta, MISTAR.ID

Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia berpendapat jika TNI tidak hanya cukup menyatakan permintaan maaf terkait kasus Pulau Rempang. Menurut pengacara Publik Pilnet, Teo Reffelsen harus disertai dengan tindakan penarikan prajurit TNI dari wilayah Rempang.

“Pernyataan permintaan maaf dari Panglima TNI saja tidak cukup jika tidak diikuti dengan langkah penarikan Prajurit TNI, terutama yang saat ini bertugas di Pulau Rempang,” kata Teo Reffelsen, dalam pernyataan tertulis, pada Kamis (21/9/23).

Teo juga menegaskan adanya prajurit TNI di wilayah Rempang tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga mendesak Panglima TNI untuk meninjau kembali kebijakan pengiriman prajurit dalam keterlibatannya dalam konflik agraria.

“Sebaiknya TNI lebih berfokus pada isu-isu pertahanan, profesionalisme, serta tantangan yang timbul dari perkembangan situasi global dan kemajuan teknologi.

Baca juga: Menghormati Sejarah Pulau Rempang

Lebih lanjut, Teo menyatakan bahwa peran Presiden dan DPR dianggap kurang kuat dalam memastikan bahwa TNI hanya menjalankan tugas pertahanan yang sesuai dengan hukum.

“Situasi ini merupakan kegagalan Presiden dan DPR untuk memastikan profesionalisme TNI dengan tidak mengizinkan kerja sama di luar tugas pertahanan dan tugas pembantuan sesuai dengan UU TNI,” tambahnya.

Sebelumnya, Yudo telah meminta maaf karena pernyataannya telah memicu polemik di masyarakat. Mabes TNI memastikan penggunaan istilah ‘piting’ merupakan bahasa internal prajurit.

Baca juga: Ombudsman RI: Didapati Potensi Maladministrasi Terkait Relokasi Pulau Rempang

“Dengan tulus, saya mohon maaf. Sekali lagi mohon maaf atas pernyataan saya yang mungkin masyarakat anggap seperti pemaksaan,” kata Yudo dalam pernyataan tertulis Pusat Penerangan TNI pada Selasa (19/9/23) lalu. (cnn/hm20)

Related Articles

Latest Articles