Friday, April 18, 2025
home_banner_first
NASIONAL

Beredar SE Kapolri ‘Tangkap Semua Debt Colector’ ini Penjelasan Mabes Polri

journalist-avatar-top
Selasa, 26 Maret 2024 00.00
beredar_se_kapolri_tangkap_semua_debt_colector_ini_penjelasan_mabes_polri

beredar se kapolri tangkap semua debt colector ini penjelasan mabes polri

news_banner

Jakarta, MISTAR.ID

Surat edaran yang mencantum nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai debt collector beredar luas di sejumlah situs.

Adapun Surat Edaran Kapolri yang tak resmi itu adalah “Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang’.

Narasi yang dimuat pada situs tersebut tidak menyebutkan narasumber yang jelas, bahkan termasuk untuk nomor surat edaran maupun asal sumber yang dikutip.

Sementara Mabes Polri, Senin (25/3/24) dengan tegas menyatakan bahwa narasi soal menindak tegas debt kolektor hanya hoax.

Baca juga:Kapolri Terbitkan Telegram Penanganan Wabah PMK

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan dalam konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002.

Aturan dalam UU tersebut adalah memelihara kamtibmas, menegakan hukum dan melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat. Setiap anggota Polri wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.

“Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang untuk mewujudkan tugas dan fungsinya,” ungkapnya. (detik/hm17).

REPORTER: