26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

THR ASN Dikaji Ulang, Ini Daftar yang Bakalan Menerima THR

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi memastikan sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-ASN akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Hal ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tertanggal 30 April 2020 yang ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

Dalam suratnya sebagaimana dilansir CNBC Indonesia dan dikutip mistar.id, Minggu (3/5/20), Sri Mulyani mengungkapkan perlu dilakukan peninjauan ulang kebijakan belanja negara tahun 2020 termasuk pemberin THR karena negara sedang fokus menangani pandemi virus corona Covid-19.

Berikut daftar ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai non-PNS akan menerima tunjangan hari raya (THR) tahun ini:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA. THR yang diberikan berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.
2. Penerima gaji terusan dari ASN, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang.
3. Penerima pensiun. THR yang diberikan sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
4. Penerima pensiun terusan dari pensiunan ASN, TNI, Polri, yang meninggal, tewas, gugur, hilang, sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.
5. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai UU.
6. Pegawai nonASN pada LNS, LPP, atau pegawai lain
7. Pegawai NonASN pada BLU, sebesar gaji remunerasi
8. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Berikut daftar pejabat negara yang tidak mendapatkan THR tahun ini:

1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
2. Wakil Menteri
3. Pimpinan Tinggi atau setara di ASN, TNI, dan Polri
4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di ASN, TNI, dan Polri
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan Pengawas LPP
7. Staf khusus kementerian
8. Hakim Ad hoc
9. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara
12. ASN, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Sri Mulyani mengungkapkan THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

“Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan. THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” tulis Sri Mulyani.

Sumber : CNBC Indonesia
Editor : Herman

Related Articles

Latest Articles