12.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

THR ASN Cair Mulai 18 April, Kepala Daerah Diminta Susun Perkada

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala daerah di Indonesia diminta oleh Kemendagri untuk segera menyusun peraturan kepala daerah (perkada) terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) 2022 dan gaji ke-13. Demikian diungkapkan Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro, Sabtu (16/4/22).

“Bapak Menteri Dalam Negeri meminta kepada Kepala Daerah, Gubernur, Bupati, Wali Kota agar segera menindaklanjuti arahan Presiden berdasarkan Peraturan Pemerintah yang sudah ada dan petunjuk-petunjuk Kementerian Keuangan untuk segera menyusun peraturan kepala daerah tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2022,” ucapnya dalam jumpa pers bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo dalam YouTube Kemenkeu RI.

Selanjutnya, Kemendagri juga meminta gubernur mengawasi pemerintah kabupaten/kota dalam penyediaan anggaran THR 2022 dan gaji ke-13. “Bagi daerah yang tentu saja tidak cukup tersedia alokasi anggaran THR dan gaji ke-13 pada APBD 2022, maka tetap harus menyediakan anggaran THR dan gaji ke-13 dengan mengoptimalkan alokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD 2022,” kata dia.

Baca Juga:Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 dan gaji ke-13 merujuk pada UU No 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2022 dan PP No 16 Tahun 2022 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Pak Menteri meminta kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat agar melakukan monitoring kepada pemerintah kabupaten, kota dalam penyediaan alokasi anggaran dan pemberian THR dan gaji ke-13 wilayah provinsi masing-masing,” lanjutnya.

Di samping itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan poin-poin terkait pemberian THR 2022 dan gaji ke-13. Dimana THR 2022 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum). Penambahan 50% dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. THR 2022 diberikan kepada ASN Pusat dan Daerah (termasuk TNI dan Polri), Pensiunan, dan Penerima pensiun.

Kemudian instansi Pemerintah Daerah yang mengatur ASN Daerah mendapatkan paling banyak 50% berdasarkan kapasitas fiskal daerah masing-masing. Pencairan THR 2022 diberikan pada H-10 Idul Fitri di mana Kementerian/Lembaga mengajukan Surat Perintah Pembayaran (SPM) kepada KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KKPN sesuai mekanisme yang berlaku. Jika THR belum dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.(detik/hm15)

Related Articles

Latest Articles