20.2 C
New York
Friday, May 10, 2024

Telusuri Dugaan Korupsi Kemnaker, KPK Bakal Periksa Cak Imin

Jakarta, MISTAR.ID

KPK dikabarkan akan memeriksa Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Panggilan untuk pemeriksaannya pun akan dilayangkan, Selasa, 5 September 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setiap orang yang dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi akan dipanggil untuk mendapatkan informasi yang jelas terhadap perbuatan yang dilakukan para tersangka.

“Oleh karena itu, untuk memperjelas perbuatan dari para tersangka maka dibutuhkan keterangan saksi. Oleh karena itu, kami berharap siapa pun yang dipanggil KPK bisa kooperatif hadir,” katanya, Senin (4/9/23).

Baca juga: PKS Belum Tegaskan Setujui Cak Imin Dampingi Anies di Pilpres 2024

“Besok ditunggu saja,” kata Ali Fikri saat dipastikan rencana pemanggilan ini besok sembari berharap setiap orang yang dipanggil bisa hadir sesuai jadwal yang telah ditentukan.

Mengenai kabar itu, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid dan Ketua DPP PKB Iman Sukri telah dicoba dihubungi cnnindonesia, namun keduanya belum merespons.

Sebagaimana diketahui, perkara dugaan korupsi yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012. Ketika itu Cak Imin merupakan Menakertrans.

Baca juga: Anies-Cak Imin Resmi Deklarasikan Diri Pasangan Capres-Cawapres Pemilu 2024

Sementara dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker , Reyna Usman. Kedua, I Nyoman Darmanta selaku Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kemnaker. Ketiga,Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.

Namun, KPK belum melakukan penahanan lantaran masih mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Upaya paksa tersebut akan dilakukan ketika penyidikan dirasa sudah cukup.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles