29.2 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Telusuri Dugaan Koprusi Perumahan TNI AD, Penyidik Koneksitas Geledah Kantor Notaris dan Rumah

Jakarta, MISTAR.ID

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang melakukan penggeledahan terkait kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 atas proyek pengadaan lahan pada perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang.

Adapun Tim Penyidik Koneksitas terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad), dan Oditurat Militer Tinggi II Jakarta.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana menyebutkan, penggeledahan dilakukan di 2 lokasi yang beralamat di daerah Karawang, Jawa Barat, yakni kantor notaris/PPAT Tersangka TN dan rumah Tersangka TN.

“Tim Penggeledahan Perkara Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM PIDMIL) bersama dengan Tim Kejaksaan Negeri Karawang, telah melakukan serangkaian penggeledahan dan penyitaan di 2 lokasi,” katanya, Kamis (9/11/23).

Baca juga; Kejari Belawan Eksekusi 2 Terpidana Korupsi PMKS UPT Eks Kusta Dinsos Sicanang

Hasil penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk dokumen satu buah ruko milik Tersangka AH (yang dibuktikan dengan 1 lembar surat perjanjian dan 1 bundel Sertifikat HGB No. 01279, Desa Purwadana, Kec. Telukjambe Timur, Kab. Karawang, Jawa Barat beserta surat-surat lain).

Penggeledahan merupakan tindak lanjut Surat Perintah Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer Nomor: PRINT-357/PM.1/PMpd.1/11/2023 tanggal 6 November 2023 untuk mencari barang bukti dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, tim penyidik koneksitas dan Kejagung menetapkan tersangka baru soal kasus korupsi Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019 s/d 2020 pada proyek pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang. Kali ini tim penyidik menetapkan 1 tersangka berinisial TN.

TN ditetapkan menjadi tersangka melalui pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan Tersangka Brigjen TNI Purn YAK dan Tersangka AS. Mereka secara bersama-sama turut berperan dalam tindak pidana tersebut. Kini tersangka juga telah ditahan selama 20 hari ke depan.(detik/hm17)

Related Articles

Latest Articles