22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Perkara Korupsi BOS SMKN 2 Kisaran, Saksi Sebut Tidak Menerima Uang Utuh

Medan, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menghadirkan 13 saksi dalam lanjutan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran dengan terdakwa Mantan Kepala Sekolah Negeri (SMKN) 2 Kisaran Zulfikar.

Sebanyak 13 orang dari saksi yang dihadirkan JPU Erol Manurung  itu memberikan keterangan di hadapan Ketua Majelis Hakim Imanuel Tarigan di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/2/23).

Dari dalam persidangan itu, beberapa saksi tidak menerima dana dari BOS sepenuhnya untuk diterima oleh pihak guru maupun Kepala Program SMKN 2 Kisaran tersebut. Seperti halnya saksi Marihot  Sihombing sebagai Guru Kepala Program Teknik Permesinan SMKN 2 Kisaran.

Baca Juga:Perkara Korupsi BOS SMKN 2 Kisaran, Bendahara Akui Ambil Rp15 Juta

“Dana yang seharusnya saya terima Rp92 juta yang mulia. Hanya saja yang saya terima itu Rp14 juta. Saya terima dari bendahara (Eko Waluyo selaku Bendahara BOS),” ucapnya.

Maharani selaku Guru Agrebisnis Pegelolaan Perikanan SMKN 2 Kisaran. Ia mengaku dalam peraidangan itu hanya menerima Rp4.500.000 dari yang seharusnnya Rp11 jutaan untuk biaya program yang telah ditentukan. “Uang tersebut saya terima dari bendahara yang mulia. Sisanya saya tidak tau,” ucapnya.

Hal tak jauh berbeda diutarakan Sondang selaku Kepala Program Teknik Gambar Bangunan SMKN 2 Kisaran. Dalam persidangan ia mengaku, bidangnya seharusnya menerima Rp15 juta. Namun pihaknya hanya menerima uang Rp4,5 juta. “Kami diberikan Rp4,5 juta, tidak tau yang mulia sisanya ke mana,” ucap saksi tersebut.

Baca Juga:Perkara Korupsi Rp746 Juta, Ketua Tim Manajemen Dana BOS Madina Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Ketika saksi telah memberikan keterangan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Zulfikar dan Eko Waluyo. “Uangnya memang segitu saya berikan kepada saksi yang mulia. Selebihnya sama kepala sekolah,” aku Eko.

Hanya saja terdakwa membantah uang selebihnya itu diambilnya. Karena sudah diberikan. “Saya ada ambil yang mulia, tapi tidak sebanyak itu,” bantahnya.

Setelah mendengar dari keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan pada minggu depan dalam agenda keterangan ahli dalam perkara korupsi ini.

Baca Juga:Perkara Korupsi Stadion Samura, Mantan Kadispora Kabupaten Karo Diganjar 2 Tahun

Sebelumnya, terdakwa sudah disidang (in absentia) karena buron dengan menghadirkan 15 saksi. Kemudian, pada Jumat (28/1/23) terdakwa ditangkap. Penangkapan tak lepas dari kerja keras Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur dan tiba di Medan pada Jumat malam.

“Terdakwa langsung diserahkan tim Tabur Kejagung ke JPU Kejari Asahan disaksikan oleh tim Intelijen Kejati Sumut. Penanganan perkaranya oleh JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan.

Sambungnya, JPU selanjutnya menitipkan terdakwa ke Rutan Medan menyusul keluarnya penetapan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.(bany/hm15)

Related Articles

Latest Articles