7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Perkara Korupsi Rp746 Juta, Ketua Tim Manajemen Dana BOS Madina Dituntut 7,5 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Diduga korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah ( BOS), Ketua Tim Manajemen BOS Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Andriansyah Siregar dan Rahmad Budi Mulia Hasibuan sebagai Pelaksana CV Mambo Perkasa dituntut Jaksa, Jumat (2/12/22).

Terdakwa Andriansyah Siregar dituntut 7 tahun 6 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 6 bulan. Andriansyah Siregar juga dibebani membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp535.633.187.

Sedangkan terdakwa Rahmad Budi Mulia Hasibuan dituntut 6 tahun 6 bulan penjara denda serta subsidair yang sama. Sedangkan Rahmad Budi Mulia Hasibuan dituntut membayar UP Rp82.543.233 subsider 3 tahun dan 3 bulan penjara.

Baca Juga:Polda Sumut Intensifkan Penyelidikan Dugaan Korupsi Dana BOS di SMK HKBP Dairi

Dalam nota tuntutannya, JPU Leo Karnando menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Menurut JPU, kedua terdakwa terlilit perkara korupsi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) afirmasi dan kinerja pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) TA 2019. “Akibat perbuatan kedua terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar  Rp746.678.964,” kata jaksa.

Hal memberatkan, perbuatan kedua terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah. Hal meringankan pada diri Andriansyah Siregar, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya serta sudah mengembalikan sebagian kerugian keuangan negara. Majelis hakim diketuai Lucas Sahabat Duha pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum (PH) maupun terdakwa.(iskandar/hm15)

Related Articles

Latest Articles