27.2 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Tega! Seorang Pejabat di Aceh Tengah Gugat dan Usir Ibu Kandung

Aceh Tengah, MISTAR.ID

Rumah megah berlantai 3 di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, kini menjadi sengketa yang tengah ramai menjadi pembicaraan. Videonya juga viral di jagat raya media sosial karena diunggah dan ditonton banyak orang. Video diambil saat proses sidang lapangan yang turut menghadirkan pihak Pengadilan Negeri Takengon (17/11/21)

AH (49) disebut-sebut sebagai Kabag di Setda Aceh Tengah itu tega menggugat Kausar (70) ibu kandungnya ke Pengadilan Negeri Takengon hanya karena harta warisan sebuah rumah.

Selain meminta ibunya untuk keluar dari rumah tersebut, sang anak juga menuntut ganti rugi sebesar Rp700 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Baca juga: Soal Viral Vidio, Kadishub Medan Minta Maaf dan Siap Tegur Anggota

Aksi sang anak yang menggugat ibu kandungnya ini pun terekam video amatir warga dan viral di media sosial. Dalam video amatir tersebut terdengar suara seorang perempuan yang menyebutkan nama Bupati Aceh Tengah untuk melihat salah seorang pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh Tengah yang menggugat ibu kandungnya.

Sambil merekam proses sidang lapangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Terlihat juga wanita lanjut usia yang disebut sebagai ibu kandungnya.

Selain ibu kandung, AH ini juga menggugat empat adik-adiknya yang tinggal di rumah tersebut.

Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluas 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

Atas penguasaan atau menduduki objek sengketa tersebut dari tahun 2019 sampai saat ini tanpa hak dan tanpa se izin penggugat.

Penggugat meminta ibu kandung yang berusia 71 tahun serta ke empat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut dan mengganti kerugian sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.

Sementara Kausar (71) merasa sedih karena diusir dari rumahnya sendiri yang selama ini dia tempati. Penggugat adalah anak tertuanya dari 11 bersaudara.

Baca juga:Viral, Personel Polantas Polsek Medan Kota Dorong Mobil Mogok

“Sertifikat tanah dan rumah yang di tempatinya tersebut pernah diminta oleh anaknya tersebut untuk disimpan. Namun saya tidak menyangka jika akhirnya rumah tersebut ingin dikuasai oleh dia,” kata Kausar.

Menurut Kausar, rumah ini adalah warisan dari ayahnya dan bukan hanya dia (AH) yang berhak, karena ada adik adiknya yang lain.

“Coba bapak bayangkan seorang ibu diusir dari rumahnya sendiri,” ujarnya. (sindo/hm06)

Related Articles

Latest Articles