Tambah Rukun Islam, Pimpinan Aliran Sesat Ditangkap Polisi


Ilustrasi waspadai aliran sesat (f:ist/mistar)
Maros, MISTAR.ID
Pimpinan aliran sesat Pangissengang Tarekat Ana Loloa, Petta Bau (59), bersama empat pengikutnya di Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap dan dijemput paksa oleh polisi. Sejumlah senjata tajam berupa kris dan aksesoris yang dianggap benda pusaka juga disita.
“Kami menjemput Petta Bau alias Petta Bunga, pendiri Tarekat Ana Loloa, yang diamankan di salah satu rumah milik warga setempat,” kata Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu, kepada wartawan pada Senin (31/3/2025).
Kasus ini bermula dari keresahan warga atas aktivitas penyebaran Tarekat Ana Loloa, yang kemudian dinyatakan sesat berdasarkan fatwa MUI Kabupaten Maros.
Tarekat Ana Loloa diketahui menambahkan rukun Islam menjadi 11 dan mewajibkan pengikutnya untuk membeli benda pusaka sebagai syarat masuk surga.
Tak hanya itu, para pengikut aliran di Dusun Bonto-bonto, Maros, diwajibkan menunaikan ibadah haji bukan ke Mekkah, melainkan ke puncak Gunung Bawakaraeng, Kabupaten Gowa.
Selain itu, mereka juga dilarang membangun rumah karena uang yang seharusnya digunakan untuk itu dialihkan untuk membeli pusaka sebagai bekal akhirat.
“Para pengikut dilarang membangun rumah, karena alasan mendekati kiamat dan uangnya harus dipakai untuk membeli pusaka,” ungkapnya.(cnn/hm17)