Tak Kantongi PBG saat Bangun Rumah Bisa Kena Denda
![journalist-avatar-top](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=64&q=75)
![tak_kantongi_pbg_saat_bangun_rumah_bisa_kena_denda](/_next/image?url=https%3A%2F%2Ffiles-manager.mistar.id%2Fuploads%2FMISTAR%2F12-02-2025%2Ftak_kantongi_pbg_saat_bangun_rumah_bisa_kena_denda_2025-02-12_17-23-36_1585.jpg&w=1920&q=75)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruar Sirait. (f:dokpkp/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait berencana memberikan denda bagi masyarakat yang tak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) saat ingin membangun rumah.
“Itu (PBG) cuma membuat masyarakat menyadarkan, semuanya harus masuk ke dalam sistem. Dan dendanya itu, kita sosialisasikan itu besar-besaran,” jelas Ara, panggilan akrab Maruarar di Jakarta, Rabu (12/2/25).
Ara menambahkan pengurusan izin PBG saat ini sudah gratis dan cepat. Oleh karenanya, dia mendorong hal tersebut bisa dilakukan masyarakat.
“Ya, tentu negara ini kan harus memberikan reward dan punishment bagi sesuai-sesuai aturan. Kayak kamu kalau enggak bayar pajak, enggak laporin, kamu kena denda. Ya, kan?,” lanjutnya.
Menurut Ara, masyarakat tak bisa sembarangan membangun rumah semaunya. Karena, akan beda valuasinya. Dikatakannya, tujuan Pemerintah untuk memberlakukan kebijakan ini yakni menertibkan aturan maupun administrasi. Dengan begitu, valuasinya pun akan lebih bagus.
“Kalau dia suatu saat mau jual-beli, juga jadi bagus. Ya, masa kalau bangun rumah kalau nggak ada izinnya, enggak tercatat, enggak ada sertifikatnya gimana? Ya, kan? Kita kan harus membuat itu,” ucap Ara. (kompas/hm18)
![journalist-avatar-bottom](/_next/image?url=%2Fimages%2Fdefault-avatar.png&w=256&q=75)