25.2 C
New York
Wednesday, May 22, 2024

Tahun 2024 Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Resmi Dihapus

Jakarta, MISTAR.ID

Tenaga honorer atau pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lembaga pemerintah resmi dihapus pada tahun 2024 mendatang.

Instansi juga tak diperbolehkan mengangkat tenaga honorer baru untuk mengisi jabatan ASN.

Kebijakan itu sesuai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 31 Oktober lalu.

Baca juga:Presiden Sahkan UU ASN Terbaru, Penataan Tenaga Honorer Hingga Desember 2024

Keputusan itu menyebutkan, pegawai non ASN wajib ditata. Penataan tenaga honorer itu dibatasi paling lama sampai Desember 2024.

“Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” bunyi dari pasal 66, seperti dilansir, pada Senin (6/11/23).

Keterangan pasal 66 menyatakan penataan yang dimaksud merupakan verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Baca juga:Batal Dihapus, Menpan RB Belum Bisa Pastikan Nasib Tenaga Honorer di 2024

Adapun larangan perekrutan honorer baru disusun dalam pasal 65 ayat 1 UU ASN, menerangkan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat tenaga honorer dalam mengisi jabatan ASN.

Hal yang sama juga berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah dalam melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 65 ayat 3.

Baca juga:Tenaga Honorer Pemko Siantar Capai 1.535 Orang, Terbanyak di Dinas LH

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, wacana  menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Namun, wacana itu dibatalkan.

Walaupun dibatalkan, Anas menegaska, pemerintah tetap tidak diijinkan mengangkat tenaga honorer baru. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles