9.9 C
New York
Monday, November 4, 2024

Soal Suap Tiga Hakim, Ibu Gregorius Ronald Tannur Jadi Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Ibu Gregorius Ronald Tannur, yaitu MW ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus suap pengurusan perkara pembunuhan menjerat anaknya tersebut. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik memeriksa yang bersangkutan MW

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar, dari pemeriksaan maraton, penyidik menemukan bukti yang cukup kuat terkait tindak pidana suap dan grtifikasi terhadap oknum hakim.

“Tim penyidik Jampidsus telah melajukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi MW yaitu orang tua atau ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim,” ujarnya pada Senin (4/11/24).

Sebelumnya tiga hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul ditetapkan Kejagung sebagai tersangka penerima suap dalam kasus vonis bebas pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut menjadi tersangka karena diduga memberikan suap. Penyidik pun telah  menyita barang bukti uang tunai dalam berbagai pecahan senilai RP20 miliar beserta sejumlah barang elektronik.

Baca juga:Kejagung Tetapkan 3 Hakim yang Terjaring OTT jadi Tersangka

Setelahnya Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap serta gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Keduanya diyakini terbukti bermufakat untuk melakukan suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar kepada ketiga hakim tersebut untuk mengurus perkara Ronald Tannur juga sudah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang tersebut belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof. (cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles