8 C
New York
Tuesday, October 15, 2024

Soal Kasus Vina Cirebon, Kapolri Diminta Memeriksa Jajaran Polda Jabar

Jakarta, MISTAR.ID

Komnas HAM merekomendasikan kepada Kapolri untuk memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon atas dugaan proses penangkapan terpidana tewasnya Vina dan Eki yang tak sesuai prosedur. Rekomendasi ini juga dikirim ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kompolnas, dan Kanwil Kemenkumham Jabar.

Selain itu, Komnas HAM juga melihat dalam kasus ini ada pelanggaran hak atas bantuan hukum, pelanggaran hak atas bebas penyiksaan, dan pelanggaran hak bebas dari tindakan penangkapan sewenang-wenang. Kesimpulan ini dituangkan Komnas HAM usai memantau perkara tersebut.

Sesuai keterangan Komnas HAM, pada Selasa (15/10/24) proses yang dilakukan polisi dalam kasus Vina diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kesimpulan ini didasari penelusuran fakta, serta dari keterangan terpidana hingga kuasa hukumnya, termasuk dari dokumen putusan sidang etik propam di Polda Jabar dan Polresta Cirebon.

Komnas HAM dengan tegas merekomendasikan agar Kapolri mengevaluasi dan memeriksa jajaran Polda Jawa Barat dan Polres Cirebon atas dugaan penyiksaan dan kekerasan yang menimbulkan luka-luka terhadap terpidana.

Baca juga:Bareskrim Mulai Selidiki Dugaan Keterangan Palsu Kasus Vina Cirebon

Kapolri juga diminta untuk menjamin terpenuhinya hak-hak para terpidana dalam mendapatkan pendampingan dan bantuan hukum. Kemudian terpidana harus dijamin untuk dapat bertemu pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.

Hak-hak para terpidana harus terpenuhi yaitu terbebas dari segala tindakan penyiksaan, penghukuman atas perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Terakhir, Komnas HAM merekomendasikan agar Kapolri dapat memastikan perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan, serta kepastian hukum bagi keluarga Vina dan Eki selama adanya upaya hukum.

Sementara kepada kepada Kompolnas, Komnas HAM diminta untuk mengawasi dan mengevaluasi seluruh proses upaya hukum dalam kasus ini baik yang sudah berjalan pada tahun 2016 maupun yang saat ini masih berjalan.

Baca juga:Polisi Didesak Jawab Keaslian Pegi DPO Kasus Vina Cirebon

Perlindungan LPSK

Komnas HAM sendiri merekomendasikan agar LPSK menjamin terpenuhinya hak-hak perlindungan terhadap para saksi, korban, dan memberikan layanan penyembuhan trauma terhadap keluarga korban maupun saksi, dan memberikan perlindungan keamanan.

LPSK sendiri sebelumnya telah memutuskan untuk memberikan perlindungan kepada tujuh orang terpidana terkait kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Tujuh orang tersebut adalah RA, ER, HS, ES, JY, SP, dan SD. Para terlindung saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon peninjauan kembali (PK) dalam kasus tewasnya Vina dan Eki.

“LPSK memberikan layanan program pemenuhan hak prosedural pada seluruh pemohon berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK,” kata Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Selasa (3/9).

Sementara kepada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Komnas HAM merekomendasikan untuk memastikan terpenuhinya hak-hak para terpidana mendapatkan bantuan hukum, serta jaminan akses bertemu dengan pihak keluarga maupun kuasa hukumnya.(cnn/hm17)

Related Articles

Latest Articles