Singapura Soroti 7 Perusahaan Indonesia Terkait Karhutla dan Kabut Asap

Pemerintah Singapura merilis daftar tujuh perusahaan Indonesia diduga terlibat karhutla penyebab kabut asap lintas batas. (Foto: AFP)
Jakarta, MISTAR.ID - Pemerintah Singapura mengambil langkah terhadap tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang memicu kabut asap hingga melintasi perbatasan. Otoritas Singapura menyatakan, sebagian asap yang menyelimuti wilayahnya diduga berasal dari kebakaran di lahan yang dimiliki atau dikuasai perusahaan-perusahaan tersebut.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, mengatakan Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada ketujuh perusahaan itu. Langkah tersebut merujuk pada Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act).
Daftar 7 Perusahaan yang Disorot Singapura
Berdasarkan hasil investigasi awal otoritas Singapura, berikut tujuh perusahaan yang disebut dalam pemberitahuan tersebut:
- PT Bumi Andalas Permai
- PT Bumi Mekar Hijau
- PT Paramitra Mulia Langgeng
- PT Sumatera Alam Anugerah
- PT SBA Wood Industries
- PT Hutan Lestari Raya
- PT Bangkanesia
Grace Fu menyampaikan bahwa hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya kebakaran di lahan yang terkait dengan perusahaan-perusahaan tersebut sebagai salah satu sumber kabut asap yang mencapai Singapura. Namun, penyebutan dalam pemberitahuan itu merupakan bagian dari proses penanganan dan penyelidikan, bukan dengan sendirinya keputusan akhir mengenai tanggung jawab hukum masing-masing perusahaan.
Perusahaan Diminta Padamkan Api dan Hentikan Pembakaran
Pemberitahuan NEA mewajibkan perusahaan terkait mengambil langkah untuk menangani kebakaran di lahan yang mereka miliki atau kuasai. Perusahaan diminta mengerahkan personel pemadam untuk memadamkan api sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Mereka juga diwajibkan menghentikan atau tidak memulai aktivitas pembakaran di area tersebut. Selain itu, setiap perusahaan harus menyampaikan rencana aksi kepada NEA sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan karhutla.
Singapura menyatakan akan terus memantau respons perusahaan terhadap instruksi yang diberikan. Jika ditemukan indikasi keterlibatan perusahaan lain dalam kebakaran yang menyebabkan pencemaran asap lintas batas, NEA membuka kemungkinan mengeluarkan pemberitahuan tambahan.
Denda dan Tuntutan Hukum Masuk dalam Pertimbangan
Grace Fu menegaskan, pemerintah Singapura akan menyelidiki lebih lanjut perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas pencemaran kabut asap lintas batas. Opsi penegakan hukum, termasuk denda maupun tuntutan pidana, disebut sebagai kemungkinan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Singapura juga menyatakan telah menjalin komunikasi dengan pemerintah Indonesia selama beberapa bulan terakhir. Singapura, menurut Grace Fu, sebelumnya telah menawarkan bantuan untuk mendukung upaya pemadaman kebakaran yang dilakukan Indonesia.
Ia mengakui bahwa penanganan karhutla menghadapi kondisi yang rumit. Meski demikian, Singapura menyatakan siap memberikan dukungan yang memungkinkan untuk membantu mengatasi kebakaran dan dampak kabut asap.
Perkembangan ini kembali menyoroti persoalan karhutla yang dampaknya dapat meluas melewati batas negara. Selain mengancam lingkungan dan kesehatan masyarakat, kabut asap lintas batas juga berpotensi memicu persoalan diplomatik serta konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti bertanggung jawab.
PREVIOUS ARTICLE
Semeru Erupsi 3 Kali dalam Sehari, Kolom Abu Capai 1 Kilometer











































