18.6 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

Sidang Perdana, Johnny G Plate Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Jakarta, MISTAR.ID

Dalam sidang perdananya, Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, didakwa dengan tuduhan merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp 8 triliun, Selasa (27/6/23). Ia didakwa atas kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Kerugian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” kata jaksa yang membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Selasa (27/6/23).

Jaksa mengungkap bahwa Johnny G. Plate, bersama-sama dengan Anang Achmad Latif sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto sebagai Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Baca juga: NasDem Tak Sodorkan Nama Pengganti Johnny G Plate ke Jokowi

Kemudian, Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Galumbang Menak Simanjuntak sebagai Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama sebagai Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera.

Terakhir ada pula Muhammad Yusriki Muliawan sebagai Direktur PT Basis Utama Prima, yang telah merugikan keuangan negara.

Menurut jaksa, dalam korupsi ini, Johnny dituduh mengambil keuntungan sebesar Rp17.848.308.000,00, Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto sebesar Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan sebesar Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Baca juga: Johnny G Plate Masih Berhak Jadi Bacaleg, Tapi?

Dijelaskan pula Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp1.584.914.620.955,00, dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menambahkan, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia. (berbagai sumber/hm20)

Related Articles

Latest Articles