22.2 C
New York
Monday, April 29, 2024

Sertifikat Tanah Bakal Berbasis Digital

Jakarta, MISTAR.ID
Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Pengembangan Teknologi Informasi Della R Abdullah menyebutkan, untuk menuju layanan pertanahan maju dan modern, saat ini layanan Kementerian ATR/BPN tengah bergerak dari manual ke digital.

BPN akan mengembangkan sertifikat tanah berbasis digital, cukup satu lembar dengan kode barcode dalam upaya mencegah mafia tanah.

“Pada intinya adalah data, kita antisipasi melalui teknologi. Hal ini akan dilaksanakan dengan pola Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU),” ujarnya dalam pernyataan resmi, Rabu (20/5/20).

Dengan skema KPBU ini, digitalisasi data pertanahan akan semakin baik. Sehingga diharapkan pada tahun 2024 pelayanan pertanahan akan lebih cepat, efisien, akurat, serta keamanan data juga lebih baik. Informasi pertanahan yang baik diharapkan bisa mempunyai nilai ekonomis yang bisa digunakan untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil menyampaikan, perencanaan harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. “Pastikan data center memenuhi syarat, konsultasi dengan BPKP mengenai penganggaran serta mekanisme kerja sama melalui KPBU,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Pusdatin dan LP2B Virgo Eresta Jaya menyebutkan, ke depan Kementerian ATR/BPN merencanakan untuk mengadopsi penggunaan Sertifikat Satu Lembar.

Selama ini sertifikat tanah berbentuk sebuah blanko yang terdiri dari beberapa halaman. Pada prinsipnya, informasi yang terdapat pada sertipikat yang saat ini berbentuk buku, nantinya akan tetap dapat dilihat oleh masyarakat baik pada bentuk fisik melalui sertifikat satu lembar maupun melalui data digital yang diakses melalui barcode pada masing-masing sertifikat.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar kejahatan hukum berupa pemalsuan sertifikat tanah oleh mafia tanah pada 2019 dan awal 2020.

Sofyan Djalil mengatakan, pihaknya sedang membangun sistem digitalisasi untuk pembuatan sertifikat tanah. “BPN ke depan melakukan digitalisasi, maka kertas (sertifikat tanah) yang seperti ini tidak diperlukan,” kata Sofyan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.(cnbcindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles