10 C
New York
Sunday, May 12, 2024

Sepanjang 2014-2023, Kemlu Selamatkan 360 WNI dari Hukuman Mati

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengatakan, isu pelindungan Warga Negara Indonesia (WNI) menjadi salah satu prioritas politik luar negeri. Sejak 2014 hingga 2023, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) telah menyelesaikan sebanyak 218.313 kasus yang menjerat WNI di luar negeri.

“Selain itu, 360 WNI berhasil diselamatkan dari hukuman mati,” ujar kata Retno dalam Pernyataan Pers Tahunan Menlu (PPTM) di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1/24).

Retno mengatakan, pihaknya juga berhasil melakukan repatriasi terhadap 18.022 WNI dari berbagai situasi darurat termasuk dari zona konflik. Kemudian, sebanyak 56 WNI yang berhasil dibebaskan dari penyanderaan.

“Lebih 1,07 triliun hak-hak finansial WNI berhasil di kembalikan,” jelasnya.

Baca Juga : Selain Menlu, Jokowi Larang Menteri Pergi ke Luar Negeri

Retno memastikan pihaknya terus membangun dan memperkuat sistem pelindungan bagi WNI, salah satunya dengan memperkuat instrumen hukum dari undang-undang hingga Peraturan Menteri Luar Negeri.

“Kemudian ita juga membangun seafarer corner di Cape Town, Montevideo dan Kaohsiung. Penunjukan Tim Hukum Pelindungan WNI yang kuat di semua negara dimana konsentrasi WNI,” ungkapnya.

Menurut Retno, pelindungan WNI memang menjadi prioritas dalam kurikulum pendidikan diplomat. Selain itu, inovasi digital dan diplomasi juga terus diperkuat. (mtr/hm24)

Related Articles

Latest Articles