27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Sangat Mengganggu, Setop SMS Liar ke Konsumen!

Jakarta, MISTAR.ID

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta operator menghentikan pengiriman layanan pesan singkat (SMS) liar, berupa penawaran masif kepada konsumen. Permintaan tersebut menindaklanjuti desakan Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) pada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) terkait SMS liar.

Ketua YLKI Tulus Abadi mengatakan pihaknya telah bertemu dengan pihak terkait meliputi perwakilan BRTI, KKI, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), operator seluler, dan mitra operator.

“Kalau yang terkait SMS promosi yang merupakan kerja sama antara operator seluler dengan mitra, kami minta BRTI untuk melarangnya, dihentikan. Sedangkan, SMS selundupan dari pihak luar, harus diusut dugaan penjualan data pribadi milik konsumen oleh oknum operator,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (23/9/20).

Baca Juga:Virus Corona Belum Reda, YLKI Tolak Rencana Pembukaan Mal

Menurutnya, SMS tersebut mengganggu hak privasi konsumen. Secara umum, konsumen tidak suka menerima SMS tersebut lantaran tidak memiliki nilai informasi bagi konsumen, kecuali untuk kepentingan dan keuntungan operator seluler saja.

“Yang kami tolerir hanyalah SMS untuk public services, seperti SMS dari Satgas covid-19 dan sejenisnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua KKI David Tobing meminta BRTI menerbitkan regulasi guna menyetop SMS penawaran masif kepada konsumen. Atas nama KKI, David menyatakan telah mengirim surat kepada BRTI tertanggal 17 September 2020.

Baca Juga:Jika IMEI Bermasalah, Konsumen Bisa Hubungi Layanan Operator

Desakan ini muncul akibat maraknya SMS penawaran tanpa persetujuan konsumen. Tidak hanya itu, SMS penawaran dilakukan secara masif, berulang-ulang, serta dikirim pada waktu yang tidak wajar.

Menurutnya, hampir seluruh pelanggan seluler mendapat SMS penawaran dari pelaku usaha telekomunikasi yang berisi SMS pengisian pulsa, promo, Nada Sambung Pribadi (NSP) dan sebagainya. Pelanggan juga mendapatkan SMS dari pihak ketiga yang berisi penawaran produk makanan, minuman, perbankan, barang elektronik, hingga properti.

“Kami minta agar ada aturan yang mengikat para pelaku usaha jasa telekomunikasi agar menghentikan SMS penawaran yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen, bila perlu dikenakan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang melanggar” ungkapnya melalui keterangan resmi.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles