10.1 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Sah! Jokowi Tandatangani Jadwal Cuti Bersama ASN

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) 2022, Selasa (26/4/22). Dengan begitu, jadwal cuti bersama ini sah diberlakukan.

Aturan ini diterbitkan dengan pertimbangan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu Peraturan dikutip pada laman JDIH Sekretariat Kabinet, Selasa (26/4/22).

Baca Juga:Adakah Cuti Bersama Lebaran? Ini Kata Pemerintah

Pada Keppres tersebut ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN. Keppres ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4 Tahun 2022 ini. (sindo/hm12)

Related Articles

Latest Articles