26.8 C
New York
Tuesday, June 18, 2024

RUU KIA Berlakukan Cuti Melahirkan 6 Bulan, Ini Syaratnya

Jakarta, MISTAR.ID

Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA), kian ramai diperbincangkan khususnya pasal yang menyebutkan cuti melahirkan selama 6 bulan.

Tentu saja ini angin segar bagi kaum perempuan berkarir yang sedang masa produksi. Di mana ia akan lebih lama bisa menemani sang bayi. Akan tetapi, tampanya peraturan itu harus ditelaah lebih dalam lagi agar tidak salah pengertian.

Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily, mengatakan, cuti melahirkan sebagaimana diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan, yang telah disahkan menjadi undang-undang (UU) KIA sebenarnya hanya tiga bulan.

Baca juga:Cuti Melahirkan 6 Bulan, 7 Fraksi Disebut Sepakati RUU KIA

Kendati demikian, menurut UU KIA, durasi cuti melahirkan tiga bulan bisa diperpanjang menjadi enam bulan, asal dokter menilai ibu dalam kondisi perlu waktu pemulihan ekstra.

Terkait kapan cuti melahirkan 6 bulan berlaku, Ace meminta pemerintah segera menerapkan aturan UU KIA ini.

“Sesungguhnya tidak enam bulan, (tetapi) tiga bulan. Ini sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Jadi, UU KIA ini difokuskan kepada ibu hamil dan ibu melahirkan, serta anak yang berusia seribu hari kehidupan itu,” ujar Ace.

Lantas, apa saja syarat mendapatkan cuti melahirkan sampai enam bulan? Dan, hak apa saja yang seharusnya didapat oleh ibu ketika melahirkan?

Syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan menurut UU KIA Aturan ibu melahirkan bisa mendapat cuti sampai enam bulan diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA.

  • Setiap ibu pekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan
  •  Paling sedikit tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya
  •  Jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter. Merujuk Pasal 4 ayat (5), kondisi yang dimaksud pada ayat (3) mencakup ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran.
  • Cuti melahirkan juga bisa diperpanjang menjadi enam bulan apabila bayi yang dilahirkan oleh ibu pekerja mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi.
  • Berdasarkan Pasal 4 ayat (4), pihak yang memberikan cuti melahirkan selama 3-6 bulan adalah pemberi kerja.

Baca juga:Hak Cuti Melahirkan Pekerja PT WGM Sidikalang tidak Diberikan

Selain ibu yang melahirkan, cuti juga diperoleh oleh suami. Suami juga berhak mendapatkan cuti untuk mendampingi istrinya yang melahirkan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2). Suami berhak mendapatkan cuti pendampingan istri selama dua hari dan dapat diberikan paling lama tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan.

Related Articles

Latest Articles