14.2 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Cuti Melahirkan 6 Bulan, 7 Fraksi Disebut Sepakati RUU KIA

Jakarta, MISTAR.ID

DPR RI sedang membahas soal RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang salah satu isinya sedang rame menjadi perbincangan adalah membahas soal cuti melahirkan selama enam bulan. RUU KIA disebut telah disepakati oleh Badan Legislasi (Baleg) dan disetujui oleh 7 Fraksi di DPR.

“RUU ini di Baleg sudah selesai harmonisasi. Sudah diambil keputusan bersama. Ada 7 fraksi yang mendukung untuk dibawa ke tingkat lebih lanjut. RUU ini atau draft ini untuk disahkan atau ditetapkan di rapat Paripurna sebagai RUU inisiatif DPR, baru kemudian dibahas bersama dengan pemerintah dan sangat terbuka masukan dari teman-taman,” ucap anggota DPR dari Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, dalam acara webinar yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dengan tema ‘Cuti Melahirkan 6 Bulan,’ Minggu (19/6/22).

Luluk menjelaskan salah satu alasan kenapa cuti melahirkan enam bulan itu penting. Dia menyebut ada fenomena perempuan depresi pascamelahirkan.

Baca juga:Darurat Kekerasan Seksual, Anggota DPR Desak RUU TPKS Disahkan Jadi UU

“Dia depresi pascamelahirkan, malahan sebelum melahirkan pun ada mengalami depresi. Kenapa? Ada perubahan hormon,” kata Luluk.

“Kasus kekerasan ibu terhadap bayinya pascamelahirkan itu diduga karena depresi itu,” ucapnya.

Kasus-kasus itulah yang perlu diantisipasi. Dengan demikian, RUU KIA ini penting untuk segera disahkan.

“Situasi seperti ini tidak bisa hanya kemudian menjadi tiba-tiba urusan satu perempuan. Ini jadi tangung jawab bersama,” katanya.

Cuti Melahirkan 1 Tahun di Luar Negeri Politikus Gerindra, Rahayu Saraswati atau Sara, membandingkan lamanya cuti melahirkan di beberapa negara lain. Tak hanya istri, suami pun ikut mengambil cuti.

“Taiwan sharing, kalau di negara mereka, cuti melahrikan satu tahun. Tapi enam bulan untuk perempuan, enam bulan untuk laki-laki. Saya pernah tanya ke Norwegia, (cuti melahirkan) satu tahun, tapi satu tahun diharuskan minimal satu bulan diambil oleh sang suami,” katanya dalam webinar.

Baca juga:Target Disahkan 2021, RUU PKS Mencakup Isu Kekerasan Seksual Digital

Sara setuju dengan usul suami pun berhak mengambil cuti. Dengan begitu, suami bisa membantu istri atau ibu untuk mempersiapkan diri sebelum kembali bekerja.

“Untuk memberikan waktu agar sang ibu bisa melakukan proses transisi kembali bekerja,” katanya.

Bagi Sara, suami juga memiliki tanggung jawab merawat anak, tidak hanya istri. Oleh sebab itu, suami juga perlu mendapat hak cuti. “Bagaimana kita bisa memastikan peran dari suami juga tetap ada,” katanya. (detik/mistar)

 

Related Articles

Latest Articles