9.8 C
New York
Friday, May 10, 2024

Putusan Dewas, Johanis Tanak Dinyatakan Tak Bersalah Langgar Kode Etik KPK

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dinyatakan tak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Putusan dari Majelis etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK itu diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda.

“Mengadili, menyatakan terperiksa saudara Johanis Tanak tak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku,” kata Ketua Majelis Etik Dewas, Harjono ketika membacakan amar putusan dalam sidang yang berlangsung di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, pada Kamis (21/9/23).

Baca juga: Karen Agustiawan Ditahan KPK, Pertamina Menghormati Proses Hukum  

Putusan lainnya, yakni memulihkan hak terperiksa dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan sedia kala.

Perkara ini diadili Harjono beranggotakan Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Nama terakhir yang memiliki pendapat berbeda.

Johanis dianggap tidak melanggar ketentuan pasal 4 ayat 1 huruf j atau pasal 4 ayat 1 huruf b atau pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK.

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

Muatan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ini terkait dengan komunikasi antara Johanis dengan Pelaksana Harian (Plh) Dirjen Minerba juga Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Koneksi keduanya dinaikkan ke sidang etik ini didapati Dewas lembaga antirasuah itu kala menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat mengadukan Johanis atas sangkaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi ‘main di belakang layar’ dengan Idris.

Namun, laporan itu diputuskan Dewas tidak cukup bukti akibat komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat menjadi pimpinan KPK. Dewas menilai, rekaman beredar di media sosial (medsos) sebagaimana bukti yang dibawa ICW tak serupa dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

Baca juga: Dua Tersangka Penyaluran Bansos Beras Kemensos Kembali Ditahan KPK

Dalam tahapannya, Dewas mendapati komunikasi lain antara Johanis dengan Idris pada 27 Maret 2023, bersamaan penggeledahan kasus dugaan korupsi terkait manipulasi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.

Ketika berkomunikasi, Johanis tengah mengikuti rapat ekspose kasus dengan semua pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi lembaga antirasuah tersebut. (cnn/hm16)

Related Articles

Latest Articles