11.6 C
New York
Monday, May 6, 2024

Proses Naik ke Penyidikan, Bareskrim Polri Kirim SPDP Panji Gumilang ke Kejaksaan

Jakarta, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa sejumlah saksi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang.

Berdasarkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP), Panji Gumilang diduga melanggar Pasal 156a dan pasal 45a (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, saat ini pihaknya juga sudah menaikkan perkara itu ke tingkat penyidikan dan SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan.

Baca juga: Soal Panji Gumilang, Kapolri: Bareskrim Sedang Melakukan Penyidikan

Selain itu, kata Djuhandani, penyidik juga sudah melakukan gelar perkara dan dari sana ditemukan dugaan tindakan pidana tambahan sebagaimana tertuang pada Pasal 45a ayat (2) dan Pasal 156a tentang penistaan agama. Polisi pun telah membuat jadwal pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2023,  Panji Gumilang sudah diperiksa selama 9 jam dalam kapasitasnya sebagai saksi. Sebanyak 26 pertanyaan diajukan kepada Panji.

Baca juga: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diperiksa Polisi, Panji: Belum Selesai

Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) dan Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Laporan ini berawal dari praktik keagamaan yang diajarkan Panji Gumilang. Ajaran itu ditemukan dalam sebuah video yang diunggah ke media sosial dan menjadi viral. Salah satu praktik keagamaan yang disorot adalah posisi berdiri dalam shalat yang berjarak dan perempuan diperbolehkan salat di bagian paling depan. (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles