10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Produk Mie Sedaap Ditarik di Hongkong, Ini Kata Wings Group Indonesia

Jakarta, MISTAR.ID

Produk makanan instan asal Indonesia, Mie Sedaap ditarik peredarannya di pasar Hongkong. Kenapa?

Melansir dari the Standard, penarikan tersebut dikarenakan otoritas setempat melalui Pusat Keamanan Pangan menemukan kandungan yang dilarang seperti oksida serta pestisida.

Adapun varian Mie Sedaap yang dihentikan penjualannya antara lain varian mie goreng Korean Spicy Chicken Flavour Fried dengan tanggal batas waktu kedaluwarsa tanggal 19 Mei 2023.

Baca Juga:Harga Mie Instan Mulai Naik di Siantar Imbas Terigu Mahal

“CFS mengumpulkan sampel produk dari supermarket di Lok Fu untuk pengujian di bawah program pengawasan makanan rutin. Hasil pengujian menunjukkan sampel mie, paket bumbu, dan bubuk cabai mengandung pestisida, etilen oksida,” kata juru bicara CFS dikutip dari the Standard.

Oksida dan Pestisida merupakan zat yang masuk kategori berbahaya dan dilarang di Hongkong hingga Uni Eropa.

Zat tersebut dianggap menjadi penyebab kanker atau bersifat karsinogenik yang berbahaya bagi tubuh manusia.

Klarifikasi Wings Group
Terkait ditariknya peredaran Mie Sedaap di Hongkong, pihak Wings Group Indonesia memberikan klarifikasi.

Head of Corporate Communications & CSR Wings Group Indonesia, Sheila Kansil mengatakan bahwa Mie Sedaap diproduksi dengan menaati regulasi dari badan terkait untuk memenuhi standar keamanan pangan yang berlaku.

Baca Juga:Agar Tak Salah Pilih, Perhatikan Ini Pada Mie yang Diklaim Sehat

“Di antaranya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Sertifikat Halal (MUI),” ujar dia lewat keterangan tertulisnya.

Ia membantah temuan dari Pusat Keamanan Pangan di Hongkong terkait zat berbahaya. “Kami memastikan tidak ada penggunaan Etilen oksida dan telah mengantongi persyaratan BPOM sehingga aman untuk dikonsumsi,” ungkapnya.

Sheila menambahkan, produk Mie Sedaap juga telah dinikmati oleh konsumen di lebih dari 30 negara. Mereka juga mengeklaim telah memenuhi standar wajib ekspor, termasuk kandungan, pengemasan, hingga pelabelan produk. (mdcm/hm12)

Related Articles

Latest Articles