11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Polemik Pelarangan Ibadah Gereja di Lampung Berakhir Damai

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo menyatakan permasalahan terkait pelarangan umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa, Bandar Lampung telah diselesaikan secara damai.

“Masyarakat dan pihak gereja sepakat menyelesaikan masalah tersebut melalui dialog secara damai sesuai regulasi yang ada,” kata Puji melalui keterangan tertulis, Senin (20/2/23).

Puji mengaku turun langsung dalam menangani permasalahan tersebut. Ia melakukan dialog dengan masyarakat dan pihak jemaat GKKD pada Minggu (19/2/23) kemarin. Melalui upaya itu, kata dia, kegaduhan terkait pelarangan ibadah di gereja telah terselesaikan.

“Dari dialog tersebut berhasil pada kesamaan pemahaman sehingga masalah telah selesai,” katanya.

Ia menuturkan Kanwil Kemenag Lampung telah berkoordinasi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kepolisian Daerah Lampung terkait hal ini.

Menurutnya, Kapolda Lampung Irjen Akhmad Wiyagus telah menegaskan kesiapan anggotanya untuk menjaga ketentraman umat beragama saat beribadah.

Baca juga:Kritik Larangan Pendirian Rumah Ibadah, Jokowi: Konstitusi Tak Boleh Kalah oleh Kesepakatan

“Kepolisian siap menerjunkan anggotanya jika ada umat beragama yang memerlukan pengamanan dalam menjalankan peribadatannya,” ucapnya.

Kanwil Lampung beserta jajaran Forkopimda, kata dia, terus berupaya menciptakan kondisi Kamtibmas yang aman dan nyaman serta suasana keagamaan yang harmonis dan rukun.

Puji berharap semua pemeluk agama memperhatikan dan memahami peraturan yang sudah termaktub pada Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 tahun 2006 Bab IV dan V tentang Pendirian Rumah Ibadat dan Izin Sementara Pemanfaatan Bangunan Gedung.

“Jika semua patuh pada peraturan tersebut maka pelaksanaan ibadah di lingkungan akan dapat berjalan dengan kondusif,” ungkapnya.

Puji mengatakan kegaduhan itu dipicu oleh tidak adanya izin untuk melaksanakan ibadah di tempat tersebut.

“Ya, soal perizinan yang belum,” kata Puji.

Puji meminta agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dan terprovokasi oleh konten-konten terkait permasalahan tersebut di media sosial. Masyarakat diharapkan bisa menyaring informasi yang benar dan tidak benar atau hoaks.

Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan sejumlah massa melarang umat Kristen untuk menggelar ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud, Bandar Lampung beredar di media sosial.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto menyebut persoalan itu sudah terjadi sejak 2014 silam. Ino menjelaskan masyarakat setempat sebenarnya bukan melarang umat Kristen untuk beribadah. Namun, mereka mempertanyakan soal izin kegiatan tersebut.

Sebab, kata Ino, ibadah itu digelar di sebuah rumah tinggal, bukan di sebuah tempat ibadah. Rumah itu, lanjut dia, kemudian diubah untuk dijadikan sebagai tempat ibadah.

Baca juga:Kritik Larangan Pendirian Rumah Ibadah, Jokowi: Konstitusi Tak Boleh Kalah oleh Kesepakatan

PGI dan GMKI Kecam Tindakan Pelarangan Ibadah

Sementara itu, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jacklevyn F Manuputty mengecam keras pemaksaan penghentian ibadah secara provokatif yang dilakukan terhadap Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Kota Bandar Lampung pada Minggu (19/2/23) lalu.

Baginya, tindakan ini bertentangan dengan amanat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu menyampaikan komitmennya menjaga kebebasan semua agama dalam beribadah.

“Penghentian jalannya peribadahan dengan paksa yang dilakukan terhadap Jemaat GKKD Bandar Lampung dengan sendirinya bertentangan dengan imbauan Presiden Jokowi, sekaligus mencederai amanat Konstitusi yang menjamin kebebasan beribadah dan beragama,” kata Jacklevyn dalam keterangannya, Senin.

Jacklevyn memahami ada koridor yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Meski begitu, ia menilai belum lengkapnya izin pendirian gereja tidak boleh jadi alasan menghentikan paksa peribadatan yang berlangsung.

“Apalagi tindakan penghentian itu dilakukan dengan cara-cara yang sangat tidak bermartabat, serta menimbulkan teror dan ketakutan,” kata dia.

Lebih lanjut, Jacklevyn meminta pemerintah dan aparat keamanan tidak membiarkan kasus intimidasi terhadap jemaat yang beribadah berulang terus tanpa tindakan hukum. Baginya, sikap pembiaran ini akan berakibat pada pudarnya wibawa hingga menimbulkan rasa tidak percaya kepada negara.

“Ini dapat terakumulasinya gesekan di tingkat akar rumput yang kapan saja bisa disulut oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab menjadi konflik terbuka,” demikian kekhawatiran pihaknya.

Hal senada disampaikan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), Jefri Edi Irawan Gultom. Ia menyayangkan tindakan pelarangan ibadah yang kembali terjadi di Provinsi Bandar Lampung, Minggu (19/2/23).

Diketahui, sebelumnya terjadi tindakan pelarangan ibadah yang disertai intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Lampung terhadap jemaat Kristiani pada saat menjalankan proses ibadah.

“Perilaku ini tentunya merusak nilai kebangsaan yang tercantum dalam Pancasila sebagai Ideologi bangsa ini,” ujar Jefri kepada wartawan, Senin (20/2/23).

Dirinya juga menegaskan bahwa tindakan diskriminasi dan teror terhadap jemaat kristiani di Lampung, secara tidak langsung merusak persatuan dan kesatuan umat beragama yang telah diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga:Jemaat Gereja HKBP Pabrik Tenun Geruduk Polda Sumut

“Ini menjadi peringatan kepada pemerintah untuk menjamin kebebasan beribadah seluruh umat beragama di Indonesia. Jangan sampai pemerintah tidak tegas terhadap hal hal yang dapat merusak toleransi,” terangnya.

Ia juga menerangkan, bahwa peristiwa pelarangan beribadah telah terjadi selama dua kali di Provinsi Lampung. Seharusnya tindakan inkonstitusional sudah sepatutnya menjadi perhatian khusus pemerintah dalam mengantisipasi kerukunan umat beragama.

“Tindakan pembubaran tersebut melanggar pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu’. Artinya negara menjamin kemerdekaan warga negara untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya serta kepercayaannya,” sambungnya.

Terakhir, ia mendorong agar Menteri Agama dapat segera menyelesaikan permasalahan tersebut untuk tidak meluas dikemudian hari.

“Sebab tidak ada agama manapun yg mengajarkan kekerasan dan kebencian pada agama lain. Ini adalah murni ulah oknum yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah harus bertindak tegas untuk menengahi persoalan ini,” tegasnya.(cnn/rel/hm06)

Related Articles

Latest Articles