17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Percayakan Hasil Putusan Sela pada Hakim

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo hari ini menghadapi putusan sela terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga menghadapi sidang putusan sela.

“Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim. Diterima atau tidak diterima, kami hormati,” kata penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, kepada wartawan, Rabu (26/10/22).

Hal senada disampaikan penasihat hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah. Mantan juru bicara KPK ini menyebut pihaknya mempercayakan hasil dari putusan tersebut ke majelis hakim.

Baca Juga:Ferdy Sambo Tiba di PN Jaksel Pakai Kemeja Putih, Akan Hadapi Putusan Sela

“Hari ini majelis hakim akan membacakan putusan sela. Saya bersama tim kuasa hukum akan mendampingi Ibu Putri. Apa pun hasilnya, kami percayakan pada majelis hakim diterima/ditolak sama baiknya untuk proses ini,” ujar Febri.

“Berikutnya, semoga kita bisa fokus pada fakta objektif yang diuji di persidangan,” imbuhnya.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hari ini menjalani sidang putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga:JPU Minta Hakim Tolak Nota Keberatan Ferdy Sambo

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10/22). (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles