20.5 C
New York
Wednesday, May 15, 2024

Pengembangan Kasus, Polisi Malah Salah Tangkap Pasutri

Bogor, MISTAR.ID

Pasangan suami istri yang hendak berjualan ditangkap tim Reserse Polres Bogor di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kedua pasutri Subur (45) dan Titin (43) menjadi korban salah tangkap atas perkara  pidana pencurian dengan pemberatan atau perampokan.

Atas kesalahan itu, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro pun langsung meminta maaf kepada masyarakat atas peristiwa itu. Ia pun mengaku bertanggung jawab atas kesalahan anggotanya menangkap pasangan yang hendak berjualan keripik ke pasar.

Selain itu, ia mengaku telah mencopot sembilan anggota Reserse Kriminal Polres Bogor itu sejak Jumat (9/2) atau dua hari setelah tindakan salah tangkap.

“Sudah dicopot anggotanya. Anggota reskrim dan semua sudah dibebastugaskan sejak Jumat, 9 Februari,” katanya, Senin (12/2/24).

Baca juga:Dugaan Salah Tangkap Pelaku Penganiaya Anggota Dishub, LBH Medan Ajukan Prapid

Penangkapan kedua pasutri  terekam kamera CCTV pada Rabu (7/2/24). Hal ini sempat viral di media sosial dan menjadi perbincangan.

Dalam rekaman video itu, mulanya satu unit mobil berwarna putih berhenti di salah satu SPBU, yang ada di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Berselang beberapa saat, sejumlah orang keluar dari mobil putih itu dan bergegas menghampiri pengemudi mobil yang sedang mengantri untuk isi bensin.

Sementara Subur sendiri mengaku saat polisi mengepungnya mobilnya, mereka membawa senjata. Keduanya pun diketahui sempat diikat di dalam mobil penyidik. Dalam pemeriksaan beberapa jam, keduanya diketahui bukan pelaku tindak pidana sehingga mereka dibebaskan.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengaku bahwa dirinya bersama anggotanya sedang melakukan proses pengembangan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan pemberatan alias perampokan.

Dalam pengembangan ini, sebelumnya pihaknya telah mengidentifikasi tujuh orang tersangka, yakni  MT (31), SS (46),MM (50),  D (50), K (44), FF (37) dan AD (41).

Namun dalam proses ini, pihaknya baru berhasil menangkap empat orang, yakni  inisial FF (37), d (50), MM (50) dan K (44). (mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles