21.4 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Dugaan Salah Tangkap Pelaku Penganiaya Anggota Dishub, LBH Medan Ajukan Prapid

Medan, MISTAR.ID

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan praperadilan (prapid) atas tidak sahnya penangkapan dan penahanan terhadap inisial AS (37) yang menjadi terduga pelaku salah tangkap oleh Polsek Sunggal terkait penganiayaan terhadap anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan.

Diketahui, pada 19 Oktober 2023 lalu, AS ditangkap dan ditahan Polsek Sunggal lantaran diduga melakukan penganiayaan dan pengancaman terhadap anggota Dishub di Jalan Merak, Kota Medan.

AS ditangkap setelah video penganiayaan dan pengancaman tersebut viral di media sosial (medsos). Disebut AS bukan pelaku sebenarnya dalam kasus tersebut, melainkan pria berinisial R sebagai pelakunya.

Baca juga:Polisi Diduga Salah Tangkap Pelaku Penganiaya Petugas Dishub Medan, Sang Istri Menangis Minta Keadilan

Usai AS ditangkap dan ditahan, pihak keluarga mengaku, tidak ada menerima Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) dan Surat Perintah Penahanan (SP.Han) dari Polsek Sunggal.

Oleh sebab itu, LBH Medan selaku Kuasa Hukum AS sekaligus pemohon mengajukan prapid ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan termohon prapid Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut).

“Atas kejadian ini, LBH Medan secara resmi telah mengajukan prapid terhadap Kapolda Sumut dan jajarannya sebagaimana surat tanda terima permohonan prapid No. 82/Pid.Pra/2023/PN MDN,” ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan tertulis kepada mistar.id, Minggu (19/11/23).

Baca juga:Diamankan Polsek Sunggal, Ini Kronologis Pengendara Ancam Petugas Dishub Medan

LBH Medan meyakini pihak Pengadilan akan mengabulkan permohonan prapid tersebut dan menegakkan keadilan terhadap AS.

“Dikarenakan AS tidak memiliki sikap batin yang jahat (mens rea) dan tak melakukan perbuatan (actus reus) sebagaimana yang dituduhkan padanya. Karena itu, sudah seharusnya AS dibebaskan sebagaimana asas Geen Straf Zonder Schuld (tidak ada hukuman tanpa kesalahan),” ucap Irvan.

Dia mengungkapkan, ada kejanggalan dalam penangkapan dan penahanan terhadap AS oleh Polsek Sunggal. Kejanggalan pertama, menurut Irvan, SP.Kap dan SP.Han tidak ada diberikan kepada keluarga.

Baca juga:Polsek Sunggal Bekuk Pria Pengancam Petugas Dishub Medan

“Padahal sudah jelas itu dalam pasal 18 ayat 3 jo pasal 21 ayat (3) KUHAP. Kejanggalan kedua, Polsek Sunggal menjumpai Nurul Aini (istri AS) yang mengatakan kalau suaminya tak bersalah,” bebernya.

Kejanggalan ketiga, lanjut Irvan, usai ditangkap dan ditahan, istri AS mendatangi Polsek Sunggal, serta bertemu dengan penyidik pembantu yang mengatakan kalau suaminya hanya sebagai penjamin.

“Kejanggalan keempat ialah saat ditahan, AS diduga dimintai uang sebesar Rp 500 ribu yang disebut-sebut sebagai uang kebersamaan,” terangnya. (deddy/hm16)

 

Related Articles

Latest Articles