23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Ombudsman Sarankan Keterlibatan Publik untuk Pengangkatan Pj Kepala Daerah

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta terbuka dalam proses pengangkatan Penjabat (Pj) kepala daerah.

Salah satu metodenya, dengan membuka data pada publik menyangkut nama-nama calon Pj kepala daerah yang diajukan oleh DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng meminta agar diberikan tempo pada masyarakat dalam mencermati nama-nama yang diajukan. Lalu ada peluang bagi masyarakat untuk memberikan masukan.

Baca juga: Tim Ombudsman RI Perwakilan Sumut Kunjungi Disdukcapil Padanglawas

“Kemendagari jangan serta merta memproses nama-nama yang diusulkan DPRD ke tahap pengajuan kepada Presiden, tanpa adanya keterlibatan publik melalui partisipasi yang berarti,” paparnya, seperti dilansir, pada Kamis (10/8/23).

Robert berharap, nama-nama yang diajukan merupakan orang yang netral secara politik. Pasalnya, usai diangkat mereka bakal memimpin di masa-masa yang krusial yakni pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ombudsman menemukan masih adanya nama-nama perwira TNI aktif yang diajukan DPRD sebagai calon Pj kepala daerah.

Baca juga: 7 OPD yang Jadi Lokus Penilaian Ombudsman Perwakilan Sumut di Simalungun

“Jika pun ada belakang tentara, maka harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan. Ombudsman meminta Pj kepala daerah tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota harus sipil,” tandasnya.

Ombudsman juga menemukan nama calon berasal dari Polri aktif dan tanpa meminta persetujuan dari Kapolri.

Robert beranggapan, adanya temuan dari kalangan TNI-Polri aktif itu tak sesuai dengan poin kedua tindakan korektif Ombudsman yang pernah disampaikan ke Kemendagri pada tahun 2022 lalu. Yakni, agar meninjau kembali pengangkatan Pj kepala daerah dari unsur TNI aktif.

Baca juga: Ombudsman Sumut Kembali Lakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2023

Pihak Kemendagri masih menunggu usulan nama untuk menjabat menjadi Pj kepala daerah di 85 daerah yang masa jabatan kepala dan wakil kepala daerahnya berakhir pada bulan September 2023.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ada 6 usulan nama dibahas Mendagri untuk diputuskan menjadi 3 nama.

Ketiga nama diserahkan pada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) menjadi bahan pertimbangan kepala negara. Pengangkatan Pj selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). (ant/mdcm/hm16)

Related Articles

Latest Articles